Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (15 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (18 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (20 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (22 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (22 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (22 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (22 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 05 Desember 2018, 06:15 WIB 1,630 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

21 Pasangan Laksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

21 Pasangan Laksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA. INFODESANEWS – Peringatan Hari Ibu ke 90 tingkat Kabupaten Blora, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bekerjasama dengan Kantor Kemenag Blora, Disdukcapil dan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora menyelenggarakan sidang itsbat nikah secara massal di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (4/12/2018).

Di sini, pasangan suami istri yang sudah menikah siri akan mengikuti sidang itsbat nikah di depan hakim Pengadilan Agama Kelas I-B Blora yang nantinya pernikahan mereka akan dicatat dan sah diakui negara. Sehingga hak-haknya sebagai warga negara akan terpenuhi.

Kepala Dinsos P3A , Sri Handoko S.Sos, M.Si selaku ketua panitia penyelenggara, dalam laporannya menyampaikan bahwa Itsbat Nikah kali ini diikuti oleh 21 pasangan suami-istri dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Blora.

“Pasangan tertua adalah Mbah Rasmin 70 tahun dan Mbah Saliyem 88 tahun dari Kecamatan Kunduran. Sedangkan yang termuda adalah pasangan Suwiji 36 tahun dan Ria Refianti 26 tahun dari Kecamatan Tunjungan. Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo lho,” terangnya.

Menurutnya, mereka sudah sah menikah secara agama, tetapi belum dicatat secara administrasi negara. Setelah disidang isbat nikah, pasangan suami istri ini akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru dan KTP baru.

“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui itsbat nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” lanjutnya.

Menurutnya, semua peserta sidang isbat nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbat nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas.

Mewakili Bupati Djoko Nugroho, Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si dalam sambutannya usai membuka acara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sidang Itsbat Nikah Terpadu.

“Dengan mengikuti itsbat nikah ini, pasangan akan memperoleh kepastian status perkawinannya dan anak-anaknya bisa terlindungi status hukumnya di depan pengadilan. Ini terobosan yang bagus dan semoga tahun depan pesertanya lebih banyak lagi. Coba nanti bisa dikerjasamakan dengan IKI Institut Kewarganegaraan Indonesia,” ucap Wabup.

Ia berharap ke depan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.

Usai pembukaan, langsung dilanjutkan dengan persidangan itsbat nikah yang disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Sekda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta OPD terkait lainnya.

Mbah Rasmin (70) salah satu peserta sidang itsbat nikah mengaku ikut karena ingin mendapat kepastian status perkawinannya secara administrasi negara, sehingga bisa mendapat buku nikah dan anak-anaknya punya akta kelahiran atas nama kedua orangtuanya.

“Ayem rasane nek sampun diakui negara,” ucapnya singkat. (Tim Setda/***Red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi