Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (47 menit yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (53 menit yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (2 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (3 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (5 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (15 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (22 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (22 jam yang lalu)
NASIONAL 27 April 2022, 11:12 WIB 406 PDF

6958 Botol Miras Dimusnahkan Polres Pati

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

6958 Botol Miras Dimusnahkan Polres Pati
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Polres Pati hari ini melakukan giat pemusnahan Miras ( minuman keras) dari hasil operasi cipta kondisi tahun 2022.”Hal tersebut  untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang perayaan hari raya idul fitri 1443 H.

Selain itu, Acara Berlangsung di depan halaman Stadion Joyo Kusumo Pati dengan dihadiri oleh Bupati Pati, Kapolres Pati, Dandim Pati, tokoh agama dan tokoh masyarakat,Rabu (27/4/22).

Foto : Barang Bukti Pemusnahan 6958 botol

Semua miras sebanyak 6958 botol di hancurkan dengan alat berat slender.”Kemudian, operasi cipta kondisi Polres Pati Tahun 2022 sasaran terutama adalah miras  hal ini di mulai dari bulan Januari 2022 hingga 25 April 2022.

Sementara itu, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menjelaskan bahwa satker Samapta dan Polsek wilayah Kabupaten Pati telah melakukan operasi cipta kondisi dan operasi Ketupat Candi Tahun 2022 serta hasilnya mengamankan 59 penjual Miras berbagai jenis.

Harapannya, AKBP Christian Tobing ingin kedepan agar masyarakat kabupaten Pati Jawa Tengah, jangan sampai menjual miras tanpa ijin dan oplosan.”lanjut, Polres Pati mengajak semua pihak dapat berperan aktif untuk membangun daya tangkal terhadap pengaruh miras yang dimulai dari lingkungan keluarga, tempat tinggal, sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja serta rumah ibadah.

Masih lanjut, Kapolres Pati menghimbau kepada masyarakat jangan segan melaporkan atau berkoordinasi dengan kami dan apabila ditemukan tempat-tempat yang menjual miras ilegal dan oplosan,” jelas AKBP Christian Tobing saat diwawancarai Awak Media.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi