Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (15 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (16 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (16 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (16 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (19 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (23 jam yang lalu)
NASIONAL 13 September 2020, 22:42 WIB 1,255 PDF

Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Sosialisasikan Perwali No 43 di 3 Pasar dan Bagikan 400 Masker

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Sosialisasikan Perwali No 43 di 3 Pasar dan Bagikan 400 Masker
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SAMARINDA, INFODESANEWS | Ada yang terkejut, kooperatif, malu bahkan sampai ada yang memacu laju motor demi menghindari petugas gabungan TNI-Polri, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama serta relawan, saat menggelar sosialisasi Perwali Nomer 43 tahun 2020 guna percepatan penanganan covid-19 dan penertiban pelanggaran protokol covid-19 sebagai upaya memutus rantai penularan Virus Corona, di Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (13/9/2020).

Tim gabungan menyebar ketiga kawasan, yakni Pasar Arum di Jalan PM Noor, Pasar Merdeka di Jalan Merdeka, dan Pasar Segiri II di Jalan DI Panjaitan.

Irene, warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, yang mengendarai motor tanpa mengenakan helm ke pasar, mengaku membawa masker.

“Saya dari SPBU, dekat dengan pasar dan rumah, dan masker saya bawa ditaruh di bawah jok,” tuturnya pasca diberi masker gratis tampak menuruti imbauan mengenakan masker disaksikan Camat Sungai Pinang, Babinsa  0906-02 , Danramil, Kapolsek Sungai Pinang , LPM dan tokoh masyarakat.

Sementara Upi, warga Perumahan Pondok Surya Indah (PSI), Jalan PM Noor Sempaja,  diberi arahan karena tak bawa masker.

Dia dihukum dengan mengucapkan Ayo Pakai Masker bersama pengunjung pasar dan pengendara motor lainnya yang tak mengenakan masker.

“Saya  buru-buru ke pasar sampai lupa pakai masker, setelah tahu pentingnya pakai masker dan jika tak pakai masker bakal dihukum, bahkan kena denda, malu juga saya. Syukurnya saya diberi masker gratis,” ujarnya kembali melanjutkan perjalanan dengan motor matiknya.

Danramil Sungai Pinang Mayor Inf  Yulius Menri Sarungallo,S.E.
menuturkan ” Kegiatan ini merupakan sosialisasi Perwali nomer 43, juga dilaksanakan pembagian masker di seluruh jajaran Polri-TNI, dalam rangka percepatan penanganan wabah covid-19.

Kami mengimbau masyarakat peduli dengan protokol kesehatan covid-19.

Hari ini merupakan kegiatan sosialisasi dan ada 400 masker dibagikan di 3 titik yakni Pasar Merdeka, Pasar Arum, dan Pasar Segiri II, semoga kita semua dilindungi oleh Allah dan sehat selalu,” ujarnya.

Camat Sungai Pinang Siti Hasanah mengungkapkan kegiatan hari ini merupakan sosialisasi Perwali no 43  tahun 2020 yang rutin dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.

Kegiatan sosialisasi sudah sekian kalinya kami lakukan melibatkan aparat Babinsa Koramil, Polsek Sungai Pinang, LPM, relawan, tokoh masyarakat, tokoh agama. Yang perlu ditekankan adalah 4M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan,” ujarnya.

Siti Hasanah mengatakan pentingnya sosialisasi Perwali Nomer 43 di Samarinda sebagai peringatan agar masyarakat menjaga kesehatan dan tertib dalam upaya memutus rantai penularan Virus Corona.

“Ada 3 macam teguran untuk perseorangan adalah pertama teguran lisan atau teguran tertulis, selanjutnya yang kedua adalah teguran sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi.

Kemudian ada juga sanksi administratif, paling sedikit Rp 100 ribu, sedangkan paling banyak Rp 250 ribu tergantung petugas yang berada di lapangan,” ucapnya.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi