Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (43 menit yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (1 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (12 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (19 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (21 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (21 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (22 jam yang lalu)
INFODESA 01 September 2020, 13:08 WIB 1,167 PDF

Agus Sartono: Jelang Pilkada ASN Dan Aparatur Desa Jaga Netralitas

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Agus Sartono: Jelang Pilkada ASN Dan Aparatur Desa Jaga Netralitas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PAN, Agus Sartono meminta agar para ASN dan aparatur untuk menjaga Netralitas pada saat pemilih Kepala daerah.

“Dalam pelaksanaan pilkada nanti ASN di Pemkab Lampung Selatan, untuk menegakkan prinsip Netralitas tidak boleh mendukung salah satu calon.” kata dia pada Infodesanews.com, saat di temui di ruang kerjanya. Selasa (1/9 /2020)

Menurut Agus, sudah seharusnya, ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, untuk menjaga netralitas dan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS.

“Jika diketahui, maka akan saya proses sesuai dengan aturan yang berlaku (PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS, red). Untuk pengawasannya kan ada Bawaslu, inspektorat, dan masyarakat,” ujar politisi dari PAN itu.

“Begitu juga dengan perangkat desa dan kepala desa tetap harus menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagaimana dengan ASN. Karena pada UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta atau terlibat kampanye pemilu atau pilkada.”imbuhnya.

Dijelaskan pada ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan pada Pasal 71 yang mengatakan “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” pungkas wakil ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu. (Sg)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi