Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (8 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (10 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (12 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (12 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (13 jam yang lalu)
INFODESA 25 Maret 2022, 11:24 WIB 1,521 PDF

Agus Sartono: Soroti Carut Marutnya Bantuan BPNT

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Agus Sartono: Soroti Carut Marutnya Bantuan BPNT
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS — Ramainya pemberita’an sejumlah media online terkait pemotongan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengundang perhatian wakil rakyat.

Wakil ketua 1 DPRD Lampung Selatan tanggapi terkait berita pemotongan BPNT di Desa Baktirasa kecamatan Sragi Lampung Selatan,

Agus mengatakan,apapun alasannya pemotongan atau pengalihan dana bantuan pangan non tunai(BPNT)yang di kucurkan pemerintah tidak boleh di potong,tidak bisa di benarkan dan menyalahi aturan.

“Bantuan BPNT untuk masyarakat dapat di alihkan dengan inisiatif masyarakat itu sendiri bukan arahan atau inisiatif dari pihak aparatur Desa.”kata dia.

Lebih lanjut dikatakan,Masyarakatpun tidak harus di tekan dan arahkan harus berbelanja kewarung tertentu,seperti yang terjadi di Desa Baktirasa.

“Bantuan dari pemerintah untuk masyarakat tidak boleh di mainkan, apalagi dengan alasan-alasan yang tidak jelas yang menimbulkan pelanggaran dalam aturan.jelasnya.

Kami akan segera koordinasikan terkait hal ini dengan pihak Dinas PMD sesuai yang membidanginya untuk dapat menindaklanjuti permasalahan yang ada.tutupnya.(Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi