Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (5 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (8 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (12 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (12 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (12 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (13 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 05 Februari 2021, 18:31 WIB 1,981 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19 di Luwu Timur Dapat Santunan Rp 15 Juta dari Kemensos RI

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19 di Luwu Timur Dapat Santunan Rp 15 Juta dari Kemensos RI
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, melalui Dinas Sosial (Dinsos), akan memberikan uang santunan kepada keluarga ahli waris korban yang meninggal dunia akibat Covid-19. Santunan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Perlindungan Korban Bencana dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Luwu Timur, Ranu, Jumat (5/2/2021). Ia mengatakan, besaran santunan kematian yang diberikan sebesar Rp15 juta per jiwa. Uang santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.

“Besarnya santunan kematian sesuai nominal dari Kemenkes Rp 15 juta, langsung masuk rekening ahli warisnya,” ungkapnya.

Menurut Ranu, untuk mendapatkan santunan tersebut ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial Luwu Timur, yang nantinya permohonan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Sosial RI.
Syarat tersebut salah satunya yakni surat keterangan dari rumah sakit dan Dinkes bahwa pasien tersebut benar-benar terinfeksi Covid-19.

“Pemohon atau ahli waris terlebih dahulu melengkapi beberapa syarat untuk mendapatkan santunan. Setelah itu diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten dan selanjutnya kami mengusulkan ke Kementerian Sosial RI dalam hal ini ke Jakarta,” jelasnya. (ben/yus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi