Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (9 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (16 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (18 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (18 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 26 November 2019, 16:01 WIB 1,747 PDF

Akhirnya Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunahan Di Embung

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Akhirnya Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunahan Di Embung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Setelah melalui prose yang panjang akhirnya polisi berhasil mengungkap dan meringkus Dua orang terduga pelaku pembunahan, yang mayatnya ditemukan di Embung SMA Kebangsaan Kecematan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, pada 7 Okteber 2019.

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan, mengatakan,Setelah melalui olah TKP, Otopsi dan rekontruksi akhirnya kami berhasil mengungkap dan mengamankan Dua orang yang diduga pelaku pembunahan terhadap korban atas nama (Zubaidi) warga Desa Banjarmanis yang mayatnya ditemukan di embung tersebut,
“Dua orang yang kita amankan masing-masing berinisial, H (37) dan UN (35).” kata mantan Kapolres Pesawaran itu saat pres rilis di halaman mapolres setempat. Selasa (26/11/2019)

Dijelaskan dari dua orang tersangka diduga pelaku yang kita amankan salah satu pelaku mengunakan Narkotika, sedangkan motifnya adalah masalah ekonomi,

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 340 jonto 338 dengan ancaman diatas 12 tahun penjara.”

Selain mengamankan para tersangak kita juga mengamankan barang bukti yang kita dapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada Tas, Sandal, Celana dan senjata tajam (Sajam) yang digunakan oleh korban sehari-hari serta batu yang ada kaitannya dengan tenggelamnya korban,” pungksnya. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi