Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 menit yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (16 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (23 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu)
INFODESA 03 Mei 2021, 14:56 WIB 358 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

AKHIRNYA, Walikota Solo Copot Lurah Gajahan dan Mendapat Sanksi Hukum

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

AKHIRNYA, Walikota Solo Copot Lurah Gajahan dan Mendapat Sanksi Hukum
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO- INFODESANEWS, Berselang dua hari setelah kasus dugaan pungutan liar (pungli) zakat pada warga pengusaha di wilayah Kelurahan Gajahan mencuat, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka langsung bereaksi. Dia mencopot Lurah Gajahan, Pasar Kliwon Suparno, Minggu (2/5). “Saya sudah copot Lurah Gajahan (Suparno) dari jabatannya. Keputusan tersebut efektif mulai Senin besok,” kata Gibran.

Ia mengatakan untuk kasus selanjutnya akan ditangani Inspektorat Pemkot Solo dalam melakukan pemeriksaan serta pemberian sanksi pada yang bersangkutan. “Lurah Gajahan meskipun sudah dicopot jabatannya, proses hukum tetap terus jalan,” tutur dia.

Gibran mengatakan tindakan tersebut melanggar Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya (THR). “SE KPK sudah jelas melarang pungutan apapun, apalagi minta jatah THR,” ujar Gibran.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan laporan dari warga terkait adanya 145 orang menjadi korban pungli.

Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi mulai Rp50.000 sampai Rp 100.000 per orang. Dari aksi tersebut mereka berhasil menghimpun dana sekitar Rp 11 juta. (*/muh/her)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi