Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (31 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (48 menit yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (8 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (8 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (16 jam yang lalu)
NASIONAL 17 Oktober 2022, 22:02 WIB 533 PDF

AKP Much Shofian Ungkap 169 Pengendara di Sekadau Dapat Teguran

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

AKP Much Shofian Ungkap 169 Pengendara di Sekadau Dapat Teguran
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SEKADAU – Selama pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2022 yang digelar Polres Sekadau sejak tanggal 3 – 16 Oktober 2022, sebanyak 169 teguran diberikan kepada pengguna kendaraan roda dua, empat dan enam.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Lantas AKP Much Shofian menerangkan dalam teguran yang diberikan sesuai dengan 7 prioritas pelanggaran yang menjadi target atau sasaran selama Operasi Zebra Kapuas 2022.

“Teguran diberikan kepada 60 orang sebab kelengkapan kendaraannya kurang, 85 orang lantaran berkendara tanpa SIM atau STNK serta 24 pelanggaran lainnya,” ungkap Kasat Lantas, Senin 17 Oktober 2022.

Sedangkan untuk jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran didominasi oleh roda dua sebanyak 144, roda empat sebanyak 15 dan kendaraan roda enam sebanyak 10 pelanggaran.

“Dari 169 pelanggar tersebut 3 diantaranya ASN, karyawan atau swasta 148 orang, pelajar atau mahasiswa 10 orang dan lainnya 8 orang,” terang Kasat Lantas.

Lebih jauh, Kasat Lantas menerangkan bahwa apabila dibandingkan dengan operasi yang sama di tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran selama Operasi Zebra Kapuas 2022 mengalami penurunan sekitar 22 %.

“Jumlah pelanggaran pada tahun 2021 sebanyak 216, tahun ini berkurang menjadi 169. Seiring hal ini, kami harapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas semakin baik,” tegas Kasat Lantas.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi