Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (16 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (19 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (21 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (22 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (23 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (23 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (23 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 10 Desember 2018, 23:35 WIB 933 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Aktivis Anti Korupsi KRPK Ajukan Gugatan Praperadilan Ke PN Blitar

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Aktivis Anti Korupsi KRPK Ajukan Gugatan Praperadilan Ke PN Blitar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi


BLITAR, INFODESANEWS – Berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka pada kasus unggahan di media sosial oleh Polres Blitar, aktivis anti korupi KRPK, Moch.Trianto/MT mengajukan gugatan praperadilan ke PN Blitar pada Jumat ( 7/12 ).

Penetapan tersangka pada kasus unggahan sosial yang telah dilaporkan oleh Bupati Blitar pada 16 Oktober lalu melalui Kabag. Hukum Pemerintah Kabupaten Blitar telah didaftarkan ke PN Blitar dan telah teregristrasi dan akan disidangkan pada Rabu depan.

Menanggapi penetapan tersangka oleh Polres Blitar disikapi oleh MT dengan mengajukan gugatan praperadilan, melalui Kuasa Hukumnya, M.Sholeh memberikan penjelasannya saat wawancara dengan para awak media.

  ” Hari ini kami daftarkan guagatan praperadilan terkait penetapan Trijanto sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Iinformasi dan Transaksi Elektronik/ITE”, jelasnya.

Dugaan pelanggaran UU ITE yang disangkakan kepada Trijanto menurut M. Sholeh karena dinilai banyak kejanggalan dalam penetapan terssangkanya.
” Penyidik Polress Blitar kami nilai tidak prosedural dalam menetapkan Trijanto sebgai tersangka,”ujarnya.

Menurutnya lagi  dalam kasus ini tidak dilakukan gelar perkara dengan mengundang semua pihak supaya ada keterbukaan.

” Tentang kasus ini yang diduga melanggar UU ITE dan UU Nomer 1 Tahun 1946″, imbuh Pengacara asal Surabaya ini.

Sementara menurut Kasubag. Humas Polres Blitar, Iptu M. Burhanudin saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa penetapan MT sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang ada, termasuk gelar perkara yang disoal Tim Kuasa Hukum MT dengan alasan Tim Penyidik tidak mendatangkan semua pihak dalam gelar perkara agar ada azas keterbukaan.

” Gelar perkara sudah kami lakukan intern pihak Kepolisian dan proses itu tidak perlu kami publikasikan. Gak masalah jika terlapor merasa keberatan, karena itu haknya dia”, jelasnya,(hen/ich)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi