Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (2 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (4 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (6 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (6 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (7 jam yang lalu)
INFODESA 08 Agustus 2022, 18:23 WIB 2,070 PDF

Amelia Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Amelia Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS -Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Amelia Nanda Sari menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Hukum di Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kesempatanya,Amelia Nanda Sari.SH. menerangkan, Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera sehat lahir dan batin di lampung Selatan, diperlukan syarat dasar,agar dapat terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.Terangnya.Senin (8/8/2022)

Tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Tambah Amel.

Amel sapaan akrabnya juga menjelaskan betapa pentingnya mengetahui tentang Peraturan Daerah (PERDA) No.3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat jelasnya.

BAB II, Azas, maksud, tujuan ruang lingkup pada pasal 2 Penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum berlandaskan pada asas , Kepastian hukum, kejujuran dan keadilan, manfaat, kesesimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif dan dapat dilaksanakan.Jelas Amel.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan dinamis mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat Ungkapnya.

Dari pantauan Infodesanews Gelar Sosperda No 3 Tahun 2020 di desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,turut di hadiri oleh tokoh masyarakat yang mayoritas kaum perempuan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi