Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (36 menit yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (43 menit yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (2 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (3 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (4 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (15 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (22 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (22 jam yang lalu)
NASIONAL 03 Mei 2021, 22:56 WIB 2,624 PDF

Anggota DPRD Garut Dan Kasatpol PP Dilaporkan Ke Polda Jabar

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Anggota DPRD Garut Dan Kasatpol PP Dilaporkan Ke Polda Jabar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BANDUNG, INFODESANEWS | Warga Kabupaten Garut mendatangi Markas Polisi Daerah Jawa Barat ( Mapolda Jabar )  menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Undang-undang sebagaimana dalam bahasa hukum dikenal dengan sebutan Delik Komisi (Commissie Delict), yaitu delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan didalam Undang-undang.

Asep Muhidin, S.H yang didampingi rekannya mengungkapkan, saat di Polda Jabar, dirinya pernah diarahkan untuk konsultasi terlebih dahulu.

“Tadi kami konsultasi dulu ke Ditreskrimum, disana kami diberikan pandangan, arahan mengenai dokumen yang sudah kami siapkan dari awal untuk dimasukan ke Polda Jabar. Alhamdulilah sudah langsung diperbaiki dan sudah dimasukan dengan nomor agenda PU/434/V/2021,” jelas Asep Muhidin, S.H, Senin (3/5/21).

Lebih lanjut Asep Muhidin menjelaskan dari hasil konsultasi, ada perbaikan dari laporan dugaan tindak pidana menjadi laporan pengaduan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

” Adapun yang dilaporkan sesuai dengan dokumen laporan diantaranya empat angggota DPRD Garut, Kepala Satpol PP saudara Bambang Hafid bersama Kabid Gakdanya Bangbang Riswandi, Kepala Dinas DPMPT saudara Eko Yulianto, dan salah satu pengusaha Tower,” ungkap Asep Muhidin

Secara umun, Asep menjelaskan bahwa asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya.

” Nah untuk ini, aturannya ada yaitu Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Junto Pasal 74 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang pada pokoknya menyebutkan ” setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar)”, bebernya

” Tinggal kemauan daripada Pemda Gart melalui alat kelengkapannya seperti Satpol PP sebagai penegak Perda, Dinas PUPR ada bidang pengawasan pengendalian bangunan, DPMPT pun sama ada bidang pengawasan pengendalian, apakah mereka yang digajih oleh uang negara bisa melaksanakan perintah Undang-undang ?” Tegas Asep Muhidin, S.H di Polda Jabar.

Selaku pemerhati kebijakan publik dalam hal ini pemerintah, kami berharap Kepolisian bisa membongkar sekelumit permasalahan ini, sehingga ketersediaan lahan pangan di Kabupaten Garut betul-betul terjaga serta bisa menentukan siapa yang salah dan mempertanggungjawabkan kesalahannya itu dihadapan pengadilan.

” Tentunya kami akan terus mengawal proses ini hingga betul-betul tercipta keadilan sebagaimana moto Kapolri kita Polisi yang Presisi,” pungkasnya. ***Tim/Rls.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi