Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (4 menit yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (23 menit yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (33 menit yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (2 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (7 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (16 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (16 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (22 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu)
NASIONAL 17 Mei 2022, 22:22 WIB 1,810 PDF

Anggota F-PKS MPR RI : Masyarakat Masih Menginginkan Masa Jabatan Presiden

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Anggota F-PKS MPR RI :  Masyarakat Masih Menginginkan Masa Jabatan Presiden
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

TEGAL, INFODESANEWS – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (Fraksi PKS MPR RI), Abdul FIkri Faqih menyatakan, wacana jabatan Presiden RI menjadi tiga periode ternyata mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. “Meski isu ini sudah lewat dan diklarifikasi oleh istana, ada asumsi umum yang dapat kita ambil, bahwa mayoritas bangsa ini masih menginginkan konstitusi dijalankan sesuai mandat awal,” ujarnya saat mengisi Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) Anggota MPR RI, di Tegal Senin (9/5/2022) lalu.

Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen pertama, menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (atau maksimal dua periode).

Menurut Fikri, meruaknya isu masa jabatan Presiden tiga periode telah mengisi diskursus politik yang cukup fundamental, karena menyangkut perubahan aturan di dalam konstitusi kita. “Perubahan konstitusi menuntut adanya amandemen UUD 1945, dan harus melalui mekanisme proses formal di MPR RI,” ujarnya.

Sementara hasil jajak pendapat dari lembaga survey nasional, sekedar contoh, Survei Saeful Mujani Research & Consulting (SMRC). Dengan survei bertema “Sikap Publik Nasional Terhadap Amandemen Presidensialisme Dan DPD” pada 21-28 Mei 2021 dengan 1220 responden. Hasil survei menunjukkan bahwa 13% responden setuju ketentuan masa jabatan harus diubah; 74% responden menilai harus dipertahankan dua kali. Sedangkan, terkait tiga periode Presiden Joko Widodo, sebanyak 42,6% responden menyatakan tidak setuju; 10,3% menyatakan sangat tidak setuju; dan 40,2% warga yang setuju dan sangat setuju.

Menurut Fikri, hasil survei opini publik, selain dapat dijadikan sebagai bahan untuk menerbitkan kebijakan, juga dapat membantu MPR dalam membaca situasi di tengah masyarakat terkait isu yang menyinggung amandemen konstitusi. “Memang bukan sebagai instrument politik, namun barometer keputusan politik selalu menyesuaikan arah keinginan publik, dan inilah demokrasi,” urainya.

Selain itu, hasil survei SMRC juga menunjukkan bahwa dukungan masyarakat terhadap Presidensialisme sangat kuat. Mayoritas responden setuju terhadap Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat (84.3%), bukan oleh MPR. Sementara hanya sebanyak 8.4% warga yang setuju/sangat setuju agar Presiden dipilih oleh MPR.

“Survei tersebut mengindikasikan, bahwa masyarakat masih menginginkan pemilihan Presiden secara langsung, bukan melalui perwakilan di MPR,” kata Fikri.

Hasil tersebut menunjukan sikap yang konsisten di masyarakat, bahwa bila masa jabatan presiden diperpanjang pada 2024-2029, maka sama saja dengan melegitimasi Pilpres yang diselenggarakan di parlemen (DPR/MPR) melalui aksi amandemen UUD.

“Kesimpulannya masyarakat tidak menginginkan adanya perubahan substansi masa jabatan Presiden dalam konstitusi,” tegas Fikri.

Hal itu berarti rakyat masih kuat mengandalkan sistem Presidensial yang berlaku, yakni basis legistimasi presiden berasal dari rakyat melalui pemilihan langsung. Kedua, di samping masa jabatannya yang tetap, Presiden tidak mudah untuk dijatuhkan oleh parlemen. Demikian halnya, institusi parlemen juga bersifat tetap dan tidak bisa dibubarkan oleh Presiden. (@Gus)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi