Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (3 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (5 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
NASIONAL 10 Maret 2021, 15:50 WIB 783 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Antisipasi HOAKS, Polresta Solo Bentuk Tim Virtual Police

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Antisipasi HOAKS, Polresta Solo Bentuk Tim Virtual Police
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS, Polresta Solo membentuk tim khusus Virtual Police guna mengawasi penggunaan media sosial. Virtual Police Polresta Solo bekerja sama dengan ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE dalam menyikapi postingan maupun komentar pengguna media sosial.

“Jika ditemukan postingan yang berpotensi melanggar UU ITE, tim tiu akan mengingatkan melalui Direct Message (DM). Petugas akan meminta postingan itu agar dihapus. Kalau sudah diperingatkan namun tidak dipedulikan, tim akan terus mengingatkan. Peringatan akan terus dilakukan sampai dihapus. Kami mengutamakan langkah persuasif,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (8/3).

Dikatakan, Virtual Police bertugas mengedukasi masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Seperti kasus yang dilakukan oleh RD (24) warga Ngringo, Jaten. Dia berkomentar bernada hoaks. Menurutnya, RD, telah menghapus komentarnya dan meminta maaf. Sehingga kepolisian memilih menggunakan pendekatan restorative justice atau tidak dilakukan penahanan maupun penegakan hukum.

Menurutnya, langkah kepolisian merupakan tindak lanjut dari implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021. Hal itu untuk memastikan penegakan hukum berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam perkara berkaitan dengan UU ITE. “Kami berharap tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi dan yang terpenting terwujud ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika. serta produktif,” katanya. (*/khal/her)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi