Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (11 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (18 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (18 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (19 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (19 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 11 Februari 2018, 12:22 WIB 990 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Antusiasme Sukarelawan PMI Diskusikan Undang-undang kepalangmerahan.

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Antusiasme Sukarelawan PMI Diskusikan Undang-undang kepalangmerahan.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Undang-undang Kepalangmerahan sebagai produk perundangan yang mengatur tentang pentingnya menegaskan aturan satu lambang gerakan dalam satu negara. UU Kepalangmerahan yang di dalamnya menegaskan konvensi Jenewa dan keikutsertaan Indonesia sebagai negera yang mengakui hukum perikemanusiaan internasional di bawah Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Antusiasme Sukarelawan dalam mendikusikan tentang penggunaan lambang ini demi kepentingan kemanusiaan dan implementasinya di lembaga pendidikan (10/02/2018).

Menjawab pertanyaan peserta, Dony Yoesgiyantoro mengatakan bahwa dana hibah tidak ada anggaran tanpa batas, artinya harus ada laporan. Dalam hal ini, sejauh memberikan manfaat yang riel bagi masyarakat. Selain itu, pria yang saat ini menjadi dosen di Universitas Indonesia juga memberikan beberapa pandangannya terkait kebijakan publik

“Terkait dana hibah pemerintah, pemerintah juga harys menghitung nilai kemanfaatannya. Bukan sebatas administrasi. Pemerintah harus memperhatikan stakeholder terkait. Mungkin, diperlukan pula adanya intervensi kebijakan. Misalnya undang-undang dibuat dulu setelah diaplikasikan seperti apa hasilnya baru ada evaluasi.” Kata Dony,

“Kontribusi pemerintah pada PMI juga harus memberikan efek manfaat yang lebih besar” lanjutnya.

“Ada tiga evaluasi, progam evaluasi, penilaian dampak atau inpack, dan proses evaluasi.” Imbuhnya.

Dirinya juga menyampaikan hal yang perlu diperhatikan tentang evaluasi, “Kebijakan hidup di eranya. Kebijakan tidak bisa disalahkan. Evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan sehingga dapat ditemukan kebijakan baru yang lebih relevan. Evaluasi terhadap kebijakan secara terus-menerus sehingga memunculkan pola yang dinamis.” Tandasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Prof Dr FX Aji Samekto SH MHum, “penyelenggaraan kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan PMI sebagaimana dimuat dalam pasal 2 UU Kepalangmerahan” Ungkapnya.

“Lambang palang merah tidak terkait dengan sebuah lambang agama. Ini lambang kenetralan yang dilandasi oleh faktor sejarah lahirnya palang merah” tegasnya.

“Sudah lazim dikenal oleh masyarakat bahwa palang merah terdiri di atas asas perikemanusiaan dan sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.” Tutur Guru Besar Undip menegaskan.

Narasumber selanjutnya, Dr dr Awal Prastiyo, m.kes THT Kl memberikan penjelasan terkait kegiatan PMI.

“KSR perguruan tinggi memang unik. Dinaungi oleh oleh dia organisasi, lembaga pendidikan dan PMI. Hubungannya (KSR PT-red) dengan PMI lebih pada pembinaan dan secara administrasi menjadi kebijakan perguruan tinggi. “Terangnya

Diskusi dipandu oleh Agus Adib, secara interaktif menghasilkan beberapa poin penting bagi para sukarelawan. Di antaranya menindaklanjuti dengan diskusi lanjutan untuk pendalaman materi kepalangmerahan dan lambang tentang KSR PMI Unit Perguruan Tinggi sehingga dapat digunakan sebagai acuan atau bahan masukan PMI pusat dalam pedoman manajemen relawan yang terkait KSR dan PMR. (Riff)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi