INFODESANEWS — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Indonesia memastikan akan menggelar aksi damai besar-besaran di Istana Negara dan Monumen Nasional (Monas) untuk menyuarakan keberatan terhadap kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Gerakan besar ini dipastikan setelah Infodesanews.com, menerima surat edaran resmi melalui Sekjen APDESI Provinsi Lampung, Agus Budiantoro melalui pesan WhatsApp nya,Senin 1 Desember 2025 sekitar pukul 18.40 WIB, yang berisi instruksi nasional kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk berpartisipasi dalam aksi yang akan berlangsung 8 Desember 2025 mendatang.
Aksi ini direncanakan menjadi konsolidasi nasional para kepala desa, perangkat desa, hingga organisasi desa yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pembangunan di tingkat desa.
Dalam pernyataan resminya, APDESI menegaskan bahwa PMK 81/2025—khususnya pasal yang berkaitan dengan penundaan penyaluran Dana Desa—dinilai memberatkan pemerintah desa. Mereka menilai kebijakan ini dapat mengganggu perencanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta kelancaran program prioritas desa pada tahun berjalan.
“Kami kepala desa, perangkat desa, dan seluruh elemen APDESI akan turun secara tertib dan damai. Ini bukan aksi melawan, tetapi aksi menyampaikan kegelisahan desa atas kebijakan yang berdampak langsung pada rakyat di tingkat paling bawah,” demikian pernyataan sikap APDESI dalam seruan aksi nasional tersebut.
Aksi damai ini akan diikuti perwakilan desa dari berbagai provinsi. Selain meminta pemerintah mengevaluasi PMK No 81 Tahun 2025, massa juga menuntut agar skema penyaluran Dana Desa dikembalikan seperti sebelumnya, guna menjamin pembangunan desa tidak terhambat.
APDESI menegaskan bahwa aksi akan berjalan tertib, damai, serta mengedepankan dialog dengan pemerintah pusat. Mereka berharap pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih intensif sehingga kebijakan yang dibuat tidak menimbulkan gejolak di tingkat desa.
Aksi ini diperkirakan menjadi salah satu konsolidasi terbesar kepala desa di tahun 2025, sekaligus wujud kekhawatiran desa terhadap regulasi yang dianggap mengancam stabilitas pembangunan desa.
(red)