Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (13 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (21 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (23 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (23 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (23 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 04 September 2017, 18:44 WIB 1,906 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Teganya Ayah Cabuli Anak Tirinya

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Teganya Ayah Cabuli Anak Tirinya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Lampung Selatan, Infodesanews.con – Ahmad (39) warga lingkungan Sukamandi, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, diciduk polisi, Senin pagi (4/9/2017). Pasalnya, pria yang tidak tamat SD itu, mencabuli anak tirinya DD (11) sebanyak 6 kali.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, Iptu Amrizal mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Effendi mengungkapkan tersangka dibekuk dikediamannya karena cabuli anak tirinya.

” Tadi pagi dibekuk di kediamannya, tanpa perlawanan,” ungkap AKP Effendi.

Dijelaskannya, tersangka lakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 6 kali. Setiap lakukan ruduk paksa, saat ibu kandung korban sedang tidak berada dirumah.

” Dia melakukannya pada saat istrinya sedang berada diluar rumah,” terangnya lagi.

Tersangka, kata Amrizal, melakukan perbuatan keji itu pada waktu tinggal di Desa Bulok sebanyak tiga kali pada tahun 2016 silam.

“Sedangkan ditempat yang sekarang sebanyak tiga kali,” ujarnya lagi.

Dari pengakuannya, lanjut dia, melakukan hubungan intim dua kali sisanya hanya di memegang kemaluan siswi kelas V SD itu.

“Pengakuannya begitu, hanya dua kali melakukannya,” ujarnya.

Tersangka berdalih perbuatan bejat yang dilakukannya lantaran cemburu dengan istrinya atau ibu kandung korban.

” Cemburu karena istrinya berbuat selingkuh,” kata dia.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 81 UU RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan berupa baju, celana dan celana dalam korban.” pungkasnya (SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi