Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (8 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (10 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (10 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (10 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (10 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 20 November 2017, 15:19 WIB 2,394 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Bandar Dadu Omset Jutaan Rupiah Diciduk Tim Buser Polres Blora

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bandar Dadu Omset Jutaan Rupiah Diciduk Tim Buser Polres Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora. Infodesanews.com – Dua Bandar Dadu kakek Parjo (70) dan Juari (25), diciduk Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora, karena menjadi bandar judi dadu kopyok di Dukuh Kutukan, Desa Gedangbecici Kec. Randublatung Kab. Blora, hari Sabtu (18/11/2017) pukul 21.00 WIB lalu.

Mendapat laporan masyarakat, Kapolres Blora AKBP Saptono bertidak cepat memerintahkan Kasat Reskrim bersama sejumlah anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Setibanya di lokasi, kita lakukan penyelidikan dan langsung mengepung arena perjudian tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Herry Dwi, S.H, M.H, Senin (20/11/2017) pagi.

Setelah dilakukan rangkaian penylidikan, sejumlah petugas langsung melakukan penangkapan. Dari sejumlah pelaku dadu kopyok, dua orang yang diduga bandar tersebut berikut barang buktinya berhasil diamankan. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Blora guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Adapun barang bukti, satu buah gelaran, tiga buah dadau kopyok, satu alat penerangan, dan uang tunai sebesar Rp 878 ribu rupiah. Kasat reskrim menjelaskan bahwa perjudian adu kopyok yang bertempat di gudang bekas penyimpanan tembakau ini, beromset jutaan rupiah.

“Dari hasil barang bukti uang tunai yang didapat, menunjukan bahwa perjudian dadu kopyok di Desa Gedangbecici, Randublatung itu tak mustahil beromset jutaan rupiah semalam,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman mninimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menghimbau bagi masyarakat Kabupaten Blora agar segera melaporkan apaupun segala bentuk gangguan kamtibmas maupun penyakit masyarakat kepada pihak Kepolisian, yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban.

Sementara itu, tersangka kedua pelaku tersebut mengaku menjadi bandar dadu kopyok untuk biaya hidup. “Ya untuk tambah uang makan dan sekolah anak pak, karena pekerjaan saya sehari-hari sebagai petani penghasilannya tidak menentu,” ujarnya.( AR/IKS)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi