Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (8 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (10 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (13 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (14 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (14 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (15 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (15 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 15 Mei 2018, 10:12 WIB 1,686 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Bandar Judi Dadu Pasar Malam di Grebek Unit Reskrim Polsek Jepon

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bandar Judi Dadu Pasar Malam di Grebek Unit Reskrim Polsek Jepon
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews – Lapak Judi dadu kawasan pasar malam di grebek Unit Reskrim Polsek Jepon. Sempat terjadi kegaduhan di lokasi saat dilakukan penangkapan. Selasa (15/05/18).

Malam minggu kemarin, Sabtu (12/05) di sekitar tempat hiburan Pasar Malam, lapangan sepak Bola, Desa Tempel Lemah Bang, Kec Jepon, Kab. Blora. Masyarakat yang ingin menikmati hiburan ramai mengunjungi pasar malam tersebut.

Ramainya masyarakat yang membawa keluarga ternyata dimanfaatkan sekelompok orang untuk membuka lapak judi dadu. Permainan judi dadu yang jadi tontotan anak-anak meramaikan lokasi pasar malam.

Melihat adanya permainan judi dadu yang meresahkan ini, akhirnya dilaporkan masyarakat setempat ke pihak Polsek Jepon. Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat menuju lokasi. Pada pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim tiba di pasar malam untuk menggerebek lapak judi yang meresahkan warga setempat.

“Saat petugas datang, para pemain judi dadu lari berhamburan, dan kami berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga bandar judi dadu dilokasi,” ujar Kapolsek Jepon AKP Sudarno.

Menurut Kapolsek tersangka yang diamankan petugas bernama Kasim (50), alamat Dukuh Kedung Prahu, Desa singonegoro , Kec.  Jiken, Blora.  Pelaku tidak dapat berkutik karena tertangkap tangan kedapatan sedang membuka judi dadu kopyok. Sebab itu selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) yang dijadikan tersangka untuk berjudi.

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya uang tunai Rp. 1.580.000 dan satu Set alat dadu kopyok lengkap,” paparnya.

“Jadi tersangka yang sehari-hari bekerja petani tersebut membuka judi kopyok karena ada keramaian untuk menambah penghasilan. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian,” pungkas AKP Sudarno,(Adm).

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi