Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (15 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (17 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (20 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (21 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (21 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (22 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (22 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 23 Juni 2022, 02:13 WIB 904 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan Juni 2022 Segera Cek

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan Juni 2022 Segera Cek
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

JAKARTA – Berikut cara mengecek penerima bansos PKH yang cair pada Juni 2022 denga login di laman cekbansos.kemensos.go.id. Adapun target bansos ini bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos PKH tahap 2 kembali disalurkan pada Juni 2022. Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH akan terus disalurkan oleh Kementerian Sosial, baik ada maupun tidak ada pandemi. Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH, yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Lalu, untuk penyalurannya melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Tujuan PKH

    • Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
    • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
    • Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
    • Mengurangi kemiskinan;
    • Inklusi keuangan.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

2. Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

3. Komponen Pendidikan:

    • Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
    • Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
    • Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

    1. Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
    2. Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH 2022 :

    1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
    2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
    3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
    4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
    5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
    6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
    7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Cara cek penerima PKH

    • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
    • Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
    • Masukkan nama sesuai KTP;
    • Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
    • Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru;
    • Klik cari data, hasil data pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

    1. Download Aplikasi Cek Bansos;
    2. Kemudian login dan klik menu ‘Daftar Usulan’;
    3. Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik ‘Tambah Usulan’;
    4. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;
    5. Jika pengusul mengusulkan keluarganya sendiri maka statusnya sama dengan 1 KK;
    6. Field’ yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;
    7. Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu ‘Pilih Bansos’;
    8. Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi