Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (4 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (6 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (11 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (13 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (13 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (14 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 18 Maret 2022, 10:59 WIB 854 PDF

Baur Tilang Katakan 4500 Pelangaran Terpantau CCTV

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Baur Tilang Katakan 4500 Pelangaran Terpantau CCTV
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Baur Tilang Aiptu Moch Riva’i S.H Saat ditemui Awak Media berkata bahwa di bulan januari sampai pertengahan Maret 2022 ada pelanggaran lalu lintas di kabupaten Pati mencapai 2.363.

Hal tersebut pelanggarannya terdiri dari kasat mata dan potensi laka lantas dan Rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara ataupun pengemudi adalah lawan arus dan tidak bawa helm.

“Disinilah, Pelangaran biasanya kalau di Pati yang sering ada di Jalan Diponegoro dan Tindakan tilang sudah dilakukan dengan cara konvensional melalui razia anggota polisi lantas.

Selain itu, tindak tilang juga dilakukan melalui monitoring CCTV.” Untuk Penindakan tilang biasanya dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara konvensional anggota polisi lantas berada di lapangan dan juga melalui CCTV dengan cara pengiriman surat ETLE yang dikirim langsung oleh kurir” kata Aiptu Moch Riva’i S.H saat diwawancarai Awak Media dikantor, Jumat (18/3/22)

Masih Lanjut, Soal CCTV sudah dipasang ada di dua titik yaitu, perempatan puri dan perempatan delta. Walaupun sudah dipasang akan tetapi masih banyak yang melanggar dan mendapatkan surat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Sementara ini, selama dua bulan ini ada sekitar 4500 pelanggaran yang terpantau dari cctv. “Itu pun tidak ada setengah yang kami konfirmasi untuk membayar tilang .

Maka dengan otomatis kalau tidak ada konfirmasi maksimal 2 minggu dari tanggal pengiriman surat, kita blokir kendaraannya,”imbuhnya.

Dari sekian jumlah data pelanggaran yang banyak ini.”Menurut Aiptu Moch Riva’i S.H, Ia berharap pengendara atau pengemudi memiliki kesadaran untuk selalu menaati rambu lalu lintas.

“Kami ingin masyarakat Wilayah Kabupaten Pati sadar akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Toh, itu juga untuk kepentingan keselamatan masing-masing diri sendiri,”cetus Aiptu Moch Riva’i.(Rijal)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi