Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (43 menit yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (1 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (12 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (19 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (21 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (21 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (22 jam yang lalu)
INFODESA 02 September 2020, 12:54 WIB 1,047 PDF

Bawaslu Lamsel Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bawaslu Lamsel Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar sosialisasi produk hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan media massa.

Kegiatan yang di pusatkan di D’Sas Cafe dan Resto Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Rabu (2 /8 /2020)

Turut hadir Wlpakapolres Lampung Selatan, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah koordinator Divisi sengketa ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Hendra Fauzi serta para anggota dan tamu undangan.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Hendra Fauzi mengatakan, dengan adanya kegiatan ini Bawaslu meminta agar semua elemen masyarakat turut serta mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Selain itu juga kami minta di ingatkan saat kami lepas kontrol, karena ini semua bukan hanya tanggung jawab Bawaslu saja dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak, khusus wilayah Kabupaten Lampung Selatan.” kata dia.

“Kita semua tahu bahwa pesta demokrasi ini menentukan masa depan Kabupaten kita Lima tahun kedepan, kita tidak berharap muncul pemimpin yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.” imbuhnya.

Dirinya juga berharap dalam pelaksanaan pilkada ini jangan sampai terjadi money politik dikalangan masyarakat.

Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Divisi Sengketa, Hermansyah, S, HI.,M.H, menyampaikan, Perbawaslu No. 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan wakil wali kota. serentak lanjutkan dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19)

Berikut merupakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). Khususnya Pasal 3, terkait dengan aspek kesehatan dan keselamatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 3

Yang berbunyi, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan Pengawas Pemilihan dan pihak lain.

Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja;

b. pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan terhadap jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebelum dan setelah melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan yang dilakukan oleh tenaga medis yang disesuaikan dengan besaran anggaran penyelenggaraan Pemilihan dan/atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

c. pemakaian alat pelindung diri bagi anggota dan kesekretariatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS yang sedang bertugas;

d. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan berupa: 1. fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir; dan/atau 2. cairan disinfektan dan/atau antiseptik berbasis alkohol;

e. pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum pelaksanaan setiap kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa dimulai dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;

f. pengaturan menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter;

g. pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang mengharuskan adanya kehadiran fisik; dan

h. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Dalam sosialisasi produk hukum Bawaslu ini mencakup semuanya terkait dengan pelaksanaan pengawasan Pilkada, sehingga harus dipahami dan nanti Panwascam dapat menyampaikan kepada Panwaslu di tingkat Kelurahan dan Desa,”pungkasnya. (Sg)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi