Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (19 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (22 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 22 Januari 2024, 08:17 WIB 703 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Isu Dugaan Korupsi Jogging Track Dispora Beredar, Pelapor Dorong Penegak Hukum Segera Bertindak

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Isu Dugaan Korupsi Jogging Track Dispora Beredar, Pelapor Dorong Penegak Hukum Segera Bertindak
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

GARUT, INFODESANEWS | Kejaksaan Negeri Garut selain telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap penanganan dugaan korupsi dana BOP dan RESES DPRD Garut tahun anggaran 2014-2019, kini beredar kabar penanganan dugaan Korupsi pembangunan Joging Track yang berlokasi di Sarana Olah Raga (SOR) RAA Adiwijaya, Ciateul pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut tahun 2022 menjadi bola liar.

“Ini menjadi bola liar, karena sekarang beredar isyu kalau dari kasus joging track, saya sebagai pelapor telah menerima sejumlah uang agar tidak menindaklanjuti laporan. Ini kan sudah menciderai integritas dan merusak tatanan hukum kita, jangan sampai sedikit-sedikit diselesaikan dengan uang, tidak boleh itu. Kecuali cabut Undang-undangnya atau tambakan pasal mengenai penyelesaian bisa menggunakan uang” terang Asep Muhidin, SH., MH yang juga sebagai kuasa hukum Masyarakat Pengkaji Kebiijakan (MPK), Senin, 22 Januari 204 di ruang kerjanya.

Dalam waktu dekat, Asep yang akrab disapa Apdar akan berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Garut meminta progres penanganan dugaan korupsi Joging Track yang menggunakan dana APBD  Rp. 1,154,782,000,00 itu apakah telah berubah setatus menjadi penyelidikan, atau penyidikan atau apa.

“Nanti kita akan meminta progres penanganannya ke Kejaksaan Negeri Garut, biar resmi melalui surat, jadi kan fisiknya ada, sekarang saya ada kegiatan diluar kota dulu. Namun semua perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut dipantau atau diawasi oleh MPK sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan masyarakat, karena korupsi itu ada dua yang menjadi korban, pertama pemerintah/negara, kedua masyarakat.” Jelasnya.

Asep juga mengingatkan, tidak ada dalam kamus hukum dan tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang Tipikor menyebutkan dengan adanya penyelesaian dengan memberikan sejumlah uang atau dengan pengembalian kerugian maka perbuatan pidanannya hapus. Kalaupun ada coba kasih tau saya dimana dimuatnya, ” pungkas Asep.**As/Red.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi