Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (35 menit yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (10 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (18 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (20 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (20 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (20 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu)
INFODESA 26 Agustus 2022, 14:24 WIB 1,664 PDF

Beri Arahan Perdana, Henggar Ingatkan Pesan Ganjar

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Beri Arahan Perdana, Henggar Ingatkan Pesan Ganjar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Usai dilantik pada 22 Agustus, hari ini, Rabu (24/8), Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, memberikan pengarahan perdana kepada para kepala OPD di ruang Paringgitan, Pendopo Kabupaten Pati.

“Saya menggarisbawahi apa yang telah disampaikan sebagai amanah dari Pak Gubernur pada saat pelantikan, adalah tentang bagaimana kita harus tetap menjaga integritas”, ujarnya.

Kemudian Henggar juga menyampaikan 6 poin yang diamanatkan Kementerian Dalam Negeri kepadanya selaku Penjabat Bupati Pati.

Yang pertama adalah melaksanakan fungsi pemerintahan.”Kemudian yang kedua, menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Yang ketiga, menetapkan atau menandatangani Perda ataupun Perkada. Dan ini harus setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri”, imbuh Henggar.

Lalu pada poin ke-4, Henggar juga mendapatkan kewenangan untuk pengisian jabatan.”Namun tentunya kewenangan tersebut juga harus melalui persetujuan Kemendagri”, tegas Pj Bupati.

Sedangkan pada poin ke-5 dan ke-6, ia rupanya diberi tugas untuk menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan pemilu 2024, serta yang terakhir ialah terkait Satgas penanganan Covid-19.

“Jadi prinsipnya adalah, apa yang akan kita lakukan harus selalu bersama. Kita harus kompak. Baik itu dari tataran OPD, Setda, dan juga yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat”, jelasnya.

Usai memberikan pemaparan, Pj Bupati kemudian mengabsen Kepala OPD serta Camat yang hadir. Hal itu dilakukan untuk saling mengenal sebelum nantinya dapat bersinergi dalam menjalankan tugas. (@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi