Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (2 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (6 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (15 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (15 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (21 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 hari yang lalu)
INFODESA 26 Desember 2023, 11:03 WIB 2,367 PDF

Berikut Penjelasan Dirut RSUD Kalianda Bob Bazar Terkait Pasien Bayi Kembar

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Berikut Penjelasan Dirut RSUD Kalianda Bob Bazar Terkait Pasien Bayi Kembar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Ramainya pemberitaan yang terkesan menyudutkan pihak Rumah Sakit Bob Bazar (RSBB) SKM Kalianda terkait kelalaian penanganan pasien yang hendak melahirkan, hal tersebut dibantah Direktur Rumah Sakit Bob Bazzar (RSBB) Kalianda, dr.Hj.Reny Indrayani, M.K.M.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi infodesanews.com,
dr.Hj.Reny Indrayani,M.K.M, mengatakan tidak benar jika pihaknya melalaikan pasien rujukan dengan diagnosis IUFD (Intra Uterine Fetal Death) atas nama Marlina (33) Warga Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan pada Jumat 22 Desember kemarin.

Dikatakan setelah diagnosis IUFD ditegakkan, maka terminasi kehamilan (Mengakhiri Masa Kehamilan) sebaiknya segera dilakukan. Terminasi kehamilan dapat dilakukan dengan induksi maupun pembedahan. Walau demikian, menurut mantan KUPT Puskesmas Sidomulyo ini, terminasi juga harus mempertimbangkan kondisi mental ibu.

“Sesuai dengan penatalaksanaan penanganan pasien IUFD, usia kehamilan lebih dari 24 minggu dan juga atas persetujuan pihak keluarga pasien, direkomendasikan supaya dilakukan persalinan per vaginam (persalinan secara normal) dengan dilakukan induksi persalinan. Untuk diketahui induksi persalinan ini adalah upaya untuk merangsang kontraksi rahim guna mempercepat proses persalinan,” kata dia, Selasa (26/12/2023)

Ia juga menjelaskan, persalinan per vaginam umumnya dapat terjadi dalam waktu 24 jam lebih setelah induksi pada sekitar 90% ibu dengan IUFD. Disamping itu, persalinan per vaginam memiliki kelebihan pemulihan yang lebih cepat dibandingkan Sectio Caesarea (operasi sesar). Kelahiran pervaginam setelah induksi dapat mempercepat pemulihan dan menghindari risiko yang terkait dengan kelahiran sesar.

“Jadi tidak benar jika pihak RSBB pada saat itu mengabaikan pasien. Kondisinya pada saat itu masih dalam proses tindakan medis. Persalinan per vaginam umumnya dapat terjadi dalam waktu 24 jam lebih setelah induksi. Semuanya perlu waktu dan proses, seperti kita minum obat, tidak serta-merta obat langsung bereaksi menyembuhkan penyakit. Perlu waktu dan tahapan ,”jelas mantan Ka UPT Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Sidomulyo itu seraya menyayangkan keputusan pulang paksa oleh pihak keluarga pasien tersebut tanpa memahami situasi yang sebenarnya.

Perempuan berhijab itu juga mengaku sangat menyayangkan dengan adanya sejumlah pihak yang menganggap jika pihak RSBB telah menelantarkan pasien IUFD tersebut. Karena menurut dia masalah ini hanya sebatas missed komunikasi saja.

“Ndak apa-apa, mungkin penanganan pasien IUFD ini masih kurang familiar di masyarakat kita. Hal-hal seperti ini saya kira bisa menjadi masukan yang positif bagi kami untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya,”jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dr.Reny juga menjelaskan, IUFD atau lahir mati (stillbirth) adalah kondisi janin yang meninggal di dalam kandungan setelah kehamilan berusia 20 minggu. Selain itu, kriteria lain untuk menyatakan IUFD adalah bobot janin yang meninggal dalam kandungan sudah lebih dari 350 gram.

“Meski sama-sama menyebabkan janin meninggal dalam kandungan, IUFD berbeda dengan keguguran. Letak perbedaannya adalah pada usia kematian janin. Wanita dikatakan mengalami keguguran jika kematian janin terjadi saat usia kandungan kurang dari 20 minggu,” pungkasnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi