Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 04 Oktober 2022, 09:13 WIB 819 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Berkas Baru Masuk Adalah Disperindaq, Kasi Pidum Tegaskan Hal Ini

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Berkas Baru Masuk Adalah Disperindaq, Kasi Pidum Tegaskan Hal Ini
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS | Dugaan kasus pencurian dokumen yang terjadi di Dinas kepemudaan olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati, Disperindaq, Satpol PP dan Kantor DPRD Pati masih belum selesai penanganannya.

Disebabkan ada sebagian yang belum lapor sampai sekarang.” lanjut,  Aji Santoso selaku kasi pidana umum kejaksaan tinggi Pati, ia membenarkan bahwa data yang sudah masuk baru Disperindaq. Untuk yang lain masih menunggu proses dari pihak kepolisian

Dalam hal ini, Kasi Pidum menyarankan ke pihak yang bersangkutan.” yaitu dinas Satpol PP, Dinas kepemudaan olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati dan kantor DPRD agar segera membuat laporan supaya bisa di tidaklanjuti

“Karena, kasus pencurian dokumen di Pati di anggap hal tidak wajar karena hampir satu bulan masih mengambang tanpa kejelasan. hal ini yang menyebabkan masyarakat mempertanyakan.

Untuk para tersangka dikenakan pasal 362 dan kemungkinan ada pasal alternatif untuk menjerat tersangka. “Sedangkan tersangka pencurian arsip laporan pertanggung jawaban ada 4 tersangka.” Sampai sekarang arsip yang hilang di penadah belum bisa di telusuri ,”kata aji Santoso selaku kasi pidum, Senin (4/10/22).

Sedangkan nanti kalau sidang saksi pelapor akan di hadirkan oleh pihak pelapor.”hal yang mengejutkan lagi adalah berkas perkara yang belum masuk di kejaksaan tinggi Pati adalah berkas dari DPRD, Satpol PP dan Dinas kepemudaan olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati .

Aji Santoso berharap jika ada yang mencurigakan segera laporkan ke pihak yang berwenang dan bagi korban yang belum melapor segera lapor serta dugaan kasus dokumen arsip ini agar perkaranya dijadikan satu dalam penangganan bukan dibedakan, karena ini kan konteksnya sama yaitu pencurian.

Untuk berkas dokumentasi arsip yang hilang terutama adalah kantor DPRD Pati, Satpol PP dan Dinas kepemudaan olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati sampai detik ini berkasnya belum masuk sampai di kejaksaan pati,” tegas Aji Santoso.(@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi