Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (7 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (7 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (12 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 22 Mei 2018, 13:02 WIB 599 PDF

BNNP Jateng Tangkap Residivis Kurir Narkoba

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

BNNP Jateng Tangkap Residivis Kurir Narkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Badan Narkotika Nasional ( BNNP) Propinsi Jawa Tengah berhasil menangkap seorang Residivis yang jadi kurir Narkoba berinisial P alias AAN (39) Warga Sidomukti Kota Salatiga sekitar pukul 22.45 Wib diseputaran lampu Merah depan Mapolda Jawa Tengah Kota Semarang, Selasa (22/5/2018).

Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru, menyatakan,  saat ditangkap menggunakan Kendaraan Roda 2 ( dua) Merek Yamaha Vega R berwarna hitam bernopol H 3988 VB.

“Dan dari hasil penggeledahan pihak BNN Jateng menemukan Barang Bukti ( BB) berupa Narkoba jenis sabu seberat 105 gram yang dibungkus diplastik putih dan 1 ( satu) buah Handphone Blackberry Bold berwarna putih,” Ujar Tri Agus, Saat gelar perkara, Kamis (24/5/2018).

Kemudian, lanjutnya, dari hasil pengembangan pemeriksaan terungkap Pelaku P alias AAN dikendalikan seorang Napi Narkoba berinisial UUP (36) Warga Argomulyo Salatiga yang kini masih menjadi binaan di Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Ambarawa Kabupaten Semarang.

“Diketahui pelaku UUP telah mendapat koleksi vonis 10 tahun penjara sedangkan P alias AAN dalam kasus Narkoba yang ditangkap Polres Kota Salatiga pernah di Vonis 4,5 Tahun Penjara. Dan guna pemeriksaan lebih lanjut Pelaku UUP di BON dari LP Ambarawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di BNN Jawa Tengah,” terang Tri Agus. (ndi)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi