Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (34 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (51 menit yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (8 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (8 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (16 jam yang lalu)
INFODESA 16 Juli 2024, 09:23 WIB 2,536 PDF

BPK RI Perwakilan Provinsi Temukan 7 Paket Pekerjaan Dinas BMBK Provinsi Lampung Tidak Sesuai Spesifikasi dan Kurang Volume

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

BPK RI Perwakilan Provinsi Temukan 7 Paket Pekerjaan Dinas BMBK Provinsi Lampung Tidak Sesuai Spesifikasi dan Kurang Volume
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG, INFODESANEWS – Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Lampung merealisasikan Anggaran yang digunakan untuk kegiatan 7 (Tujuh) Paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Provinsi pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Senilai Rp 34.236.323.000,00.

Namun, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menemukan terdapat kekurangan Volume dan tidak sesuai spesifikasi pada 7 Paket pekerjaan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, foto dokumentasi, dan pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, pengawas teknis, penyedia jasa konstruksi dan didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan Volume sebesar Rp 653.410.086,90 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 659.498.354,68.”Tulis BPK.

Ketujuh Paket pekerjaan Jalan tersebut yaitu, Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti – Tajab. Rehabilitasi Jalan Serupa Indah – Pakuan Ratu. Rehabilitasi Jalan Simpang Empat – Blambangan Umpu.
Rehabilitasi Jalan Bandar Abung – Bandar Sakti. Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Simpang Tujok. Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Gunung Betuah.
Rehabilitasi Jalan Branti – Gedong Tataan.

Hal ini menurut BPK, terjadi karena Kadis BMBK tidak optimal melakukan pembinaan penyelenggara Jasa konstruksi kepada penyedia jasa di Provinsi Lampung.

Sehingga BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memerintahkan Kadis BMBK agar mengembalikan kelebihan bayar ke kas Daerah sebesar Rp 1.312.908.441,58.

Sumber : LHP BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024. (Tim/Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi