Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (5 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (8 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (12 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (12 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (12 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (13 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 23 Januari 2020, 22:30 WIB 1,026 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Bukti Bupati Blora Serius, Perijinan BPD di Permudah

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bukti Bupati Blora Serius, Perijinan BPD di Permudah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Babak Baru, Bupati Djoko Nugroho mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 yang tertib dan kondusif. Serta mempertimbangkan ketersediaan SDM yang memadai di masing-masing desa. Pemberi ijin BPD di permudah dengan memotong jalur birokasi panjang.

Pada kesempatan itu Bupati Blora di depan audensi Aktivis dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) bupati menjelaskan perijinan untuk BPD tetap harus mendapat ijin dari bupati, yang dalam hal ini didelegasikan kepada camat masing-masing. Sedangkan untuk yang dari unsur perangkat desa harus mendapat ijin dari Kepala Desa(Kades) masing-masing sebagai atasan langsung.

“BPD tetap harus mendapat ijin dari bupati, yang dalam hal ini didelegasikan kepada camat masing-masing,” ujarnya.

“ Dan kita bantu  untuk mendaptkan ijin bupati, kita pangkas jalur yang panjang dengan memberikan kewenangan kepada camat masing-masing,” tegasnya.

Ketua KPU Blora, M. Hamdun, menegaskan, setelah keluar SE baru yang mengatur kembali tentang ijin, pihaknya akan menyesuaikan ijin.

“Langkah KPU akan merubah kembali soal persyaratan soal BPD. BPD harus ijin Camat. Nanti harus ada ijinnya. Karena ada keterdesakan waktu, sehingga kami buat ketentuan, BPD apabila ijin belum dapat, pendaftar bisa melampirkan bukti permohonan ijin dan tanda terima dari pihak yang berwenang. Mengingat waktu yang pendek,” terangnya.

Baca juga –>https://blora.bromohosting.com/kubangan-petaka-bekas-galian-c-di-desa-klumpit-yang-mengakibatkan-empat-anak-meninggal-mulai-ditimbun/

Untuk kemungkinan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, Hamdun menegaskan, opsi itu hanya dilakukan apabila jumlah pendaftar kurang dari sepuluh. Sepanjang itu tidak ada, maka keberadaan SE itu, jadwal pendaftaran PPK tidak bisa diperpanjang.

“Hingga hari ini(Kemarin), tinggal Kecamatan Bogorejo yang kurang 1 pendaftar. Yaitu sudah 9 pendaftar. Insya jumlah pendaftar bertambah semakin banyak. Dari hari kehari, pendaftar semakin besar. Tiga hari terkahir ini, mencapai 70-an. Kemungkinan besok9Hari ini) lebih besar.

“Kami akan membuat tiga meja pendaftaran untuk mengantisipasinya,” pungkasnya. ***Red.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi