Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (3 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (23 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 11 Maret 2022, 21:05 WIB 2,060 kali dibaca ~5 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Bupati Blora Serahkan Surat Perhitungan Dbh Migas Ke Dirjen Perimbangan Keuangan

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bupati Blora Serahkan Surat Perhitungan Dbh Migas Ke Dirjen Perimbangan Keuangan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS, INFODESANEWS | Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas yang diharapkan bisa menjadi aturan turunan dari UU HKPD yang salah satunya akan mengatur pembagian DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.

Hal itu diungkapkan saat mengikuti kick off sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).

“Kami sangat bersyukur, akhirnya perjuangan kita untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka dengan lahirnya UU HKPD yang baru. Adapun berdasarkan UU HKPD yang baru disahkan ini, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen. Padahal ada 7 Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil (Bojonegoro) yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan. Namun jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, kita masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksi nya ada di Bojonegoro. Sehingga hemat kami porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 Kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP,” ucap Bupati Arief.

“Formulasi nya telah coba kita susun dalam FGD beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait, yang hari ini kita tuangkan dalam surat dan kita serahkan ke Pak Dirjen Perimbangan Keuangan. Hitung hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan. Ya kita prediksi Blora akan dapat sekitar 200 miliar hingga 300 miliar. DBH ini akan kita manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan,” sambung Bupati.

Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Arief ini sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.

“Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil. Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH nya nol. Sehingga kita sangat bersyukur dengan adanya UU HKPD yang baru ini, maturnuwun Bu Menteri Keuangan dan DPR RI atas pengesahan UU HKPD,” pungkas Bupati.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.

“Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal inilah yang kemudian membuat Blora ‘gigit jari’ karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro. Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur. Jadi sekarang yang tidak satu provinsi namun berbatasan juga dapat (DBH migas),” kata dia.

Dirinya juga mengapresiasi semangat Bupati Blora dalam mendorong perolehan DBH Migas lewat UU HKPD ini.

“Pak Bupati ini semangat nya luar biasa. UU nya baru disahkan dan disosialisasikan, ternyata sudah menyusun usulan perhitungan DBH migasnya lewat surat yang diserahkan langsung hari ini. Ini terlalu semangat sekali, luar biasa. Surat usulan akan kami terima untuk nantinya dibahas bersama,” ucap Dirjen Perimbangan Keuangan.

Dalam penyerahan surat usulan tersebut, turut menyaksikan Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa; kemudian Bupati Kudus, Hartopo; dan Bupati Rembang, Abdul Hafidz; yang juga hadir dalam sosialisasi UU HKPD.

Merespon hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mengatakan, bahwa daerah penghasil mulai dari batubara, sawit, sampai migas berhak mendapat DBH berdasarkan UU HKPD. Termasuk daerah perbatasan dalam sektor Migas.

“Sementara untuk lebih detail atau penerjemahan UU tersebut, kita masih akan mengawal aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Setelah UU, kan ada turunannya, setelah ada turunannya kami kawal terus sehingga tidak ada lagi daerah termarjinalisasi sebagai daerah penghasil maupun daerah perbatasan,” katanya.

Terpisah, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam kick off sosialisasi UU HKPD di Kabupaten Demak, satu hari sebelumnya (10/3/2022) menerangkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang secara geografis luasnya hampir sama dengan daratan Eropa dan secara populasi terbesar ke-4 di dunia.

“Sehingga setiap rakyat Indonesia baik yang tinggal di Jakarta, Semarang, Demak, Grobogan, Blora ataupun di Papua harus bisa merasakan kualitas pelayanan publik yang sama baiknya. Itu yang disebut konsep kesatuan. Untuk itu saya sampaikan bahwa hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan konsep kesatuan tersebut,” ucap Sri Mulyani dikutip dari akun instagram pribadinya.

Melalui UU HKPD, menurut Sri Mulyani, pemerintah ingin menyinkronkan kebijakan fiskal APBN dan APBD untuk mengoptimalkan kualitas belanja daerah dan meningkatkan tax ratio di daerah. Harapannya, kesenjangan antardaerah dapat makin diperkecil dan kesejahteraan dapat makin merata di seluruh Indonesia. Dengan begitu, ke depan, seluruh anak Indonesia dapat merasakan layanan fasilitas publik yang baik, transportasi dan sekolah dengan kualitas yang bagus. Sehingga bisa memutus mata rantai kemiskinan dan anak-anak Indonesia bisa tumbuh menjadi generasi yang lebih baik.

“Semoga ini menjadi awalan yang baik untuk terus meningkatkan kerja sama yang makin intensif antara pusat dan daerah dan kiranya niat baik ini akan terus bisa memperbaiki Indonesia, terutama di dalam menjalankan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang makin berkualitas dan bertanggung jawab,” tulisnya. (Tim Liputan Prokompim Blora)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi