Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (6 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (9 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (16 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (16 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (18 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (19 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (20 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 10 Mei 2021, 10:22 WIB 924 PDF

Bupati dan Wakil Bupati Pati Menyikapi Lebaran di Tengah Pandemi Covid – 19

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bupati dan Wakil Bupati Pati Menyikapi Lebaran di Tengah Pandemi Covid – 19
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS |- Bupati Pati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifin kembali menggelar rapat persiapan menjelang hari raya Idul Fitri yang tinggal hitungan beberapa hari lagi ini.

Dalam rapat tersebut, ada sejumlah poin yang menjadi hasil pembahasan dalam menyikapi lebaran di tengah pandemi Covid – 19. Hasil rapat ini bertujuan agar masyarakat menaati surat edaran Mendagri, Menag, Bupati dan regulasi yang lain. Hal ini disebabkan pandemi Covid – 19 yang belum berakhir.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Bupati menyampaikan yang pertama adalah tidak boleh melakukan takbir keliling, namun cukup di masjid / musala dengan kapasitas 10.

“Kemudian yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri adalah daerah dengan status zona hijau atau zona kuning. Kemudian tidak boleh menggelar halal bi halal maupun open house. Tidak boleh menggelar buka bersama”, ujar Bupati saat diwawancarai usai memimpin rapat di ruang Joyo Kusumo Setda Pati, Sabtu (8/5/2021).

Apabila status daerah adalah zona merah atau zona orange, lanjut Bupati, maka diimbau untuk melaksanakan salat idul fitri di rumah.

“Selanjutnya, jika dalam sejumlah poin tersebut terbukti ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Dandim 0718/Pati, Wakapolres Pati, Kejaksaan Negeri Pati, Perwakilan DPRD, Ketua MUI Pati, Ketua FKUB Pati dan perwakilan NU dan Muhammadiyah,”pungkasnya.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi