LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dipusatkan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Selasa (6/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Permendagri No. 73 Tahun 2020 menjadi pedoman utama bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi kita dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang baik, bersih, dan bebas dari penyimpangan. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan menerapkan hasilnya di lingkungan kerja masing-masing,” kata dia dalam sambutannya.
Egi juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan kecamatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang tepat dan efisien.
Menurutnya, apabila Dana Desa (DD) dikelola dengan baik, maka akan mendorong pembangunan yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian desa.
“Jika (DD) dikelola dengan baik, maka keuangan desa akan menjadi aspek penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Outputnya akan terlihat nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat fungsional pengawas, dan perwakilan dari inspektorat daerah serta sejumlah kepala desa dan bendahara desa se-Krcamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
“Untuk hari ini kita laksanakan wilayah Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Nantinya seluruh desa dari 17 kecamatan juga akan diberikan sosialisasi yang sama,” kata Anton Carmana.
Dalam kesempatan itu, Anton juga menekankan terkait aspek perpajakan yang menjadi bagian penting dalam pengawasan keuangan daerah.
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi SPj yang belum disusun atau pajak terkait kegiatan fisik yang belum menggagalkan. menjanjikan desa-desa yang akan menjadi objek pemeriksaan Inspektorat di bulan depan sudah mempersiapkan diri sebaik-baiknya,”kata Plt inspektur Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kecamatan dan desa semakin memahami dan mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan berdaya saing.
“Kedepan,tidak ada lagi SPj yang belum disusun atau pajak terkait kegiatan fisik yang belum menggagalkan, menjanjikan desa-desa yang akan menjadi objek pemeriksaan Inspektorat di bulan depan sudah mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” ujar Anton. (red)