Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 menit yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (16 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (23 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu)
INFODESA 21 Oktober 2025, 17:37 WIB 1,641 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda APBD 2026, Berkurang 11,55 % dari APBD 2025

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda APBD 2026, Berkurang 11,55 % dari APBD 2025
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

PRINGSEWU, INFODESANEWS – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Pringsewu 2026 pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (20/10/2025). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Suherman, dihadiri Wabup Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Pringsewu.

Menurut Bupati, penyampaian Ranperda APBD merupakan amanat UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, telah ditetapkan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang impelementasinya dikeluarkan  Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai dasar Penyusunan APBD,” ujarnya.

Langkah awal penyusunan APBD 2026 ini, Pemkab Pringsewu telah menyusun RKPD 2026 berdasarkan Musrenbang Pekon, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, serta mengacu Prioritas Pembangunan Nasional maupun Provinsi. Pemkab juga menyusun KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati bersama pada 15 Agustus 2025 lalu.

“Penyusunan disesuaikan dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta Visi, Misi dan Sasaran Pokok serta arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 dan prioritas lainnya yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD 2026, yang mencakup 5 prioritas pembangunan,” jelasnya.

Kelima prioritas pembangunan tersebut, yaitu Meningkatkan kualitas SDM, Mengembangkan potensi keunggulan daerah untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern dan inovatif, Mempertahankan ketahanan dan kemandirian pangan, dan Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar berkelanjutan.  Tema pembangunan Kabupaten Pringsewu 2026 adalah ‘Pemantapan Ketahanan Pangan dan Daya Saing Daerah melalui Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif’.

“Kebijakan Pokok dan Prioritas Pembangunan yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran kita padukan dengan proyeksi pendapatan yang tertuang dalam RAPBD 2026, di mana prioritas program yang akan dilaksanakan selain mendukung tupoksi dan fungsi perangkat daerah, juga mendukung Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pemerintahan Pilihan, Urusan Pemerintah Fungsi Pendukung dan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Pringsewu bahwa pendapatan daerah pada 2026 direncanakan Rp 1.137.283.970.042,00, berkurang 11,55% berbanding APBD Perubahan 2025. Sedangkan keseluruhan anggaran belanja daerah pada 2026 direncanakan Rp.1.149.283.970,042,00, berkurang 12,17% berbanding APBD Perubahan 2025. Sementara penerimaan pembiayaan pada 2026 yang berasal dari SILPA sebelumnya diproyeksikan Rp.12.000.000.000,00, yang akan digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp.12.000.000.000,00. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan Rp 0. (Red/Borneo)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi