LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama merespon cepat aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa Hara Banjar Manis Kecamatan Kalianda Kabupaten setempat,
Laporan warga itu bukan sekadar keluhan biasa, melainkan tudingan serius adanya indikasi pemotongan hak aparat desa yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan juru bicara perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hara (MPH) saat beraudensi bersama Bupati Radityo Egi Pratama yang dipusatkan di Aula Krakatau, Kantor Bupati setempat , Selasa (23/9/2025)
Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri jajaran Forkopimda, Inspektur Kabupaten dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Juru bicara perwakilan masyarakat yang tergabung dalam MPH Ridwan Kusuma menyampaikan bahwa tindakan kepala desa Syahrudin sudah keterlaluan dan mencederai kepercayaan masyarakat. Mereka mengungkapkan keresahan yang timbul akibat dugaan pemotongan hak aparat desa.
“Sejak 2022, kami menemukan indikasi pemotongan hak aparat desa. Ini jelas merugikan dan menciptakan ketidakadilan. Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan begitu saja, karena kepala desa seharusnya melindungi, bukan justru menekan. Sudah dua kali kami menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kalianda dan Inspektorat. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Karena itu, kami datang agar Bapak Bupati dapat memberi langkah tegas,” ungkap Ridwan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Egi mengapresiasi sikap kritis warga yang dinilainya sebagai wujud masyarakat demokratis. Ia menegaskan, aspirasi warga akan diproses sesuai peraturan daerah yang mengatur kewajiban kepala desa dalam melaporkan kinerjanya.
“Apabila kepala desa tidak melaporkan kepada BPD maupun Bupati melalui camat, maka pemerintah daerah berhak mengeluarkan surat teguran. Jika teguran tidak direspons dalam waktu yang ditentukan, kami bisa mengambil langkah lebih lanjut, termasuk pemberhentian sementara,” jelas Egi.
Meski membuka opsi sanksi tegas, Bupati muda itu mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati prosedur hukum dan menjaga suasana desa tetap kondusif.
“Saya minta masyarakat jangan sampai terjebak dalam euforia berlebihan. Aspirasi sudah masuk, proses hukum akan berjalan, dan pemerintah daerah akan menindak sesuai aturan,” tandasnya. (Red/sumber kmf)