Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (5 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (8 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (12 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (12 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (12 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (13 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 21 Juli 2018, 07:43 WIB 709 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Cegah Korupsi Dan Gratifikasi : Bupati, Kapolres Dan Kajari Blora Teken PKS APIP-APH

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Cegah Korupsi Dan Gratifikasi : Bupati, Kapolres Dan Kajari Blora Teken PKS APIP-APH
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Bupati Djoko Nugroho bersama Kapolres AKBP Saptono SIK, MH dan Kajari Yulitaria SH, MH dan seluruh Kepala Daerah se Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis (19/7/2018) berkomitmen melakukan pencegahan dini terhadap kasus korupsi dan gratifikasi yang berpotensi terjadi di lingkungan pemerintahan.

Komitmen itu diwujudkan dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat terkait Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Gradhika Bhakti Praja, Semarang.

Acara penandatanganan PKS itu disaksikan Irjen Kemendagri RI Sri Wahyuni SH, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP, perwakilan Polda Jateng dan Kejati Jateng.

Irjen Kemendagri RI Sri Wahyuni SH mengemukakan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden kepada seluruh menteri, kepala kejaksaan tinggi dan kapolda seluruh Indonesia pada 19 Juli 2016 terkait penanganan perkara pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Arahan presiden sangat jelas. Antara lain, kebijakan atau diskresi kepala daerah tidak dapat dipidanakan, tindakan administrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan, kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPK, diberikan waktu untuk menindaklanjuti selama 60 hari,” kata dia.

Ditambahkan, pasca arahan presiden itu, 30 November 2017, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kejaksaan Agung dan Kapolri bersepakat dan menandatangani nota kesepahaman terkait koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat dikhususkan pada pengaduan yang terindikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menyambung, penandatanganan kerja sama serupa juga sudah dilakukan antara gubernur, kepala kejaksaan tinggi dan kapolda Jateng beberapa waktu lalu. Sehingga, perjanjian kerja sama antara pemkab/ pemkot, kejaksaan negeri dan polres ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama tersebut.

Menurut Sri Puryono, penandatanganan perjanjian kerja sama APIP-APH merupakan upaya cegah dini terhadap terjadinya korupsi dan gratifikasi. Jawa Tengah merupakan provinsi yang kesebelas melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ini.

“Ini merupakan upaya yang menurut saya sudah sangat maksimal. Harapan kita bisa mampu mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi. Ini upaya riil,” ujar Sekda Jateng.

Meski sudah ada perjanjian kerja sama antara APIP-APH, Sekda berpesan agar semua pihak, khususnya di kalangan birokrasi, tetap harus mengawasi bersama-sama. Jangan sampai yang lainnya tak acuh.

“Nanti kalau ada apa-apa kita awasi bersama. Jangan sampai ada kesan bahwa adanya perjanjian kerja sama, seolah-olah malah nggampangke. Halah sudah bisa diselesaikan. Kan kita sudah ada perjanjian kerja sama. Adanya perjanjian kerja sama, seharusnya semakin membuat lebih tegas dan lebih jelas,” tutupnya.

Sementara itu Bupati Djoko Nugroho sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menggagas adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara APIP-APH ini hingga tingkat Kabupaten /Kota se Indonesia.

“Penandatanganan PKS ini sangat bagus, sebagai wujud kesepahaman untuk bersama-sama menyamakan persepsi terhadap aduan masyarakat kepada APIP-APH terkait potensi pelanggaran hukum. Semoga Blora tetap kondusif dan terbebas dari segala bentuk kasus korupsi,” kata Bupati. (Tim Berita)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi