Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (1 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (2 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (3 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (9 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (19 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (19 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
INFODESA 19 Desember 2023, 15:51 WIB 986 PDF

Curi Buah Nanas Seorang Satpam di Amankan Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Curi Buah Nanas Seorang Satpam di Amankan Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TIMUR, INFODESANEWS –Seorang Satpam tidak berkutik saat dibawa ke kantor Polisi, karena diduga terlibat aksi pencurian buah nanas, di perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Senin (18/12), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah TA warga Kecamatan Sukadana.

Tersangka yang berprofesi sebagai Satpam, diduga nekat melakukan aksi pencurian ratusan buah nanas, dari area perkebunan milik PT GGF PG 4, di kawasan Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, pada Minggu (17/12) siang.

Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka diduga menjual nanas curiannya menggunakan kendaraan roda empat merk Suzuki Ertiga BE 1418 NI, diwilayah Kecamatan Bandar Sribawono, dan Pekalongan.

Pihak perusahaan bersama petugas kepolisian, yang mengetahui peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil meringkus tersangka, berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga BE 1418 NI, dan Ratusan Buah Nanas.

“Tersangka dan barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.( Robby)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi