Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (20 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (23 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 15 Januari 2019, 16:21 WIB 1,333 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dalam Persidangan Ketua DPRD Lamsel Bantah Terima Sejumlah Uang Dari ABN

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dalam Persidangan Ketua DPRD Lamsel Bantah Terima Sejumlah Uang  Dari ABN
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

(foto suasana dalam persidangan di PN Tipikor Bandar Lampung / Ari)

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Sidang lanjutan Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan. Non Aktif Zainudin Hasan. dengan agenda menghadirkan saksi saksi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01).

Kali ini 7 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Non Aktif Zainudin Hasan. yakni Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, Kadis Pendidikan, Thomas Amrico, Kadis Ketenagakerjaan, Hermansyah Hamidi, Kabid Pengairan PUPR, Syahroni, Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho (ABN).

Dalam keterangan di persidangan Ketau DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Hendry Rosyadi membantah jika dirinya telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 2.5 milyar dari saudara Agus Bhakti Nugroho (ABN) dengan rincian Rp. 500 juta untuk dirinya sendiri dan Rp 2 milyar untuk Anggota DPRD lainya.

“Itu tidak benar yang mulia, “Saya tidak pernah terima uang itu.” jawab Hendry. “Uang untuk pembahasan APBD itu tidak benar.”jawab dia lagi.

Hendry kembali menjelaskan, “Saya tidak pernah bertemu dengan Anjar untuk plot proyek,
“Saya hanya bertemu di acara MTQ pada bulan maret dan tidak membahas uang ketok palu.”jelas Hendry dalam persidangan.

Sebelumnya dalam keterangan yang di sampaikan oleh saksi ABN dalam persidangan dianggap ngambang oleh Hakim anggota terkait pemberian uang kepada Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi sebagai uang Ketuk Palu.

Dalam pertanyaan Hakim anggota kepada ABN, “Itu uangnya dalam kardus? tanya Hakim anggota.
“Anda sendiri yang mengantarkan dan menaikkan ke mobil dan yang menyerahkan juga anda sendiri ? Tanya Hakim anggota lagi kepada saksi ABN.

Agus BN pun menjawab pertanyaan Hakim anggota. “Iya yang mulia.
“Saya serahkan sacara bertahap. “Yang pertama dirumah Dinas Ketua DPRD setempat, dan yang kedua dirumah Bani Hasan Kedaton.” jawab Agus BN.

Sidang terus berlanjut hingga pukul 19.45 wib.

Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa (Zainudin Hasan) untuk menyanggah jawaban dari para saksi jika menurut terdakwa tidak benar, setelah digelar pemeriksaan alat bukti yang dibawa oleh JPU KPK RI dengan berisikan keterangan barang bukti dan keterangan para saksi.

Dimana diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati mempersilahkan kepada Terdakwa Zainudin Hasan untuk membantah jika keterangan saksi dianggap tidak benar.

“Itu bagaimana dengan bantahan saudara saksi Hendry Rosyadi selaku Ketua DPRD Lamsel, yang membantah tidak pernah menerima uang senilai Rp. 2,5 Milyar dari Anda (Zainudin) melalui ABN ? tanya Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati. kepada terdakwa.

Terdakwa Zainudin Hasan menjawab, “Kalau itu saya tidak tau yang mulia, “Itu urusan Agus BN dan Anjar. “jawab terdakwa dalam persidangan.

“Saya hanya keberatan dengan keterangan dari Tiga Orang saksi ini yang mulia.”timpal terdakwa.

Tiga orang saksi yang dimaksud terdakwa yakni, Agus Bhakti Nugroho (ABN) Anjar Asmara dan Syahroni.

Seolah tidak tahu perkara akan uang tersebut, dimana menurut keterangan saksi ABN uang sebesar Rp. 2,5 Milyar dari Zainudin untuk Hendry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Infodesanews.com. persidangan kali ini cukup lama pasalnya sidang dimulai pada pukul 10 00 wib hingga pukul 19.45 wib malam. (Sg/Ari)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi