LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi bahaya kebakaran dan upaya pencegahan di lingkungan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan serta memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur kejaksaan mengenai langkah-langkah antisipasi dan penanganan awal apabila terjadi kebakaran.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Damkar Lampung Selatan, Sefri Masdian mengatakan bahwa kebakaran masih menjadi salah satu ancaman serius yang dapat mengganggu aktivitas perkantoran maupun pelayanan publik. Menurutnya, faktor kelalaian manusia, instalasi listrik yang tidak terawat, serta penggunaan peralatan kerja yang tidak aman, menjadi penyebab dominan terjadinya kebakaran.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menanamkan kesadaran akan pentingnya pencegahan. Lebih baik mencegah daripada menanggulangi. Karena kebakaran tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tapi juga bisa mengancam keselamatan jiwa,” jelas mantan Kadis Kominfo Lampung Selatan itu dalam pemaparannya.
Sefri juga mengatakan sebanyak 67 kasus kebakaran di perkantoran yang terjadi sepanjang tahun 2025, umumnya dipicu oleh arus pendek listrik. Instalasi yang tidak terawat, penggunaan kabel berlebihan, hingga peralatan elektronik yang tidak standar sering menjadi pemicu munculnya percikan api.
“Kebakaran paling sering terjadi karena korsleting listrik. Oleh sebab itu, pengecekan rutin instalasi listrik dan penggunaan peralatan sesuai standar sangat penting dilakukan di perkantoran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menyampaikan bahwa pihaknya sengaja menggandeng Damkar untuk memberikan pembekalan pengetahuan sekaligus keterampilan praktis bagi jajarannya.
“Kami ingin seluruh pegawai Kejaksaan memiliki kesiapan jika sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat. Harapan kami, kegiatan ini menambah kesadaran, kedisiplinan, dan keterampilan dalam mencegah maupun menangani kebakaran di lingkungan kerja,” ujarnya.
Selain pemaparan materi, tim Damkar juga memberikan simulasi penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) serta prosedur evakuasi darurat. Peserta antusias mengikuti praktik tersebut karena dianggap penting untuk kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi berisiko.
Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, nyaman, dan terbebas dari potensi bahaya kebakaran. (Red)