Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (7 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (8 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (13 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 23 Mei 2018, 00:49 WIB 481 PDF

Debt Colector Dilaporkan Ke Polres Salatiga, Karena Merampas Motor

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Debt Colector Dilaporkan Ke Polres Salatiga, Karena Merampas Motor
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Salatiga, Infodesanews.com – Kasus penarikan motor atau mobil oleh debt collector di Kota Salatiga masih relatif tinggi, meskipun Kapolri sudah memerintahkan untuk menindak keberadaan mereka. Namun demikian, para korban ketakutan untuk melapor ke pihak kepolisian.

Seperti yang terjadi saat ini, dikabarkan, warga Kota Salatiga, M Anjas Yogi Romadhon didampingi kuasa hukum dari Law office Fast & Associates, IGN. S. Kuncoro, SH, MH dan Handrianus HR yang menjadi korban perampasan oleh debt collector mengadukan peristiwa yang dialaminya, ke Polres Salatiga, Selasa (22/05/2018) sore.

Korban yang bekerja sebagai penjual cakwe di Jl Imam Bonjol Jetis Salatiga, kepada penyidik menuturkan bahwa pada hari kejadian, Jumat (4/5) ia meminjam sepeda motor Honda Vario 125, Nopol H-4729-ZB, milik teman kerjanya, Vicky Budiagung untuk mengambil adonan bolang baling di Ngepos, Tingkir Tengah. Saat membawa adonan kembali menuju Jetis, ia dihentikan oleh enam orang debt collector di Jl Pondok Joko Tingkir, Cebongan.

“Salah seorang yang tidak saya kenal itu tidak menyebutkan nama maupun asalnya dan hanya mengatakan sedang mencari poin dengan mengambil kunci kontak sepeda motor,” kata Yogi.

Selanjutnya, korban diboncengkan pelaku menuju kantor leasing PT Bentara Sinergies Multifinance / PT Bess Finance di Jl Osamaliki Salatiga untuk menyerahkan sepeda motor yang ditungganginya tersebut karena pemilik motor diduga telah menunggak cicilan pinjaman uang selama tiga bulan.

Setelah itu, korban memberitahu kejadian yang sedang dialaminya kepada pemilik sepeda motor. Namun, karena pihak leasing tidak menyerahkan kembali motor yang telah ditariknya sebelum pemilik membayar total kekurangan cicilan ditambah biaya batal tarik sebesar Rp 9 juta, korban didampingi kuasa hukum mengadukannya ke unit Reskrim Polres Salatiga.

Ditambahkan, Kuasa hukum korban yang akrab disapa Ucok Kuncoro ini menegaskan bahwa konsumen jangan takut untuk melaporkannya ke kantor polisi jika menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor oleh leasing.

“Saya ingin menegaskan kepada konsumen jangan takut untuk melaporkannya ke kantor polisi jika menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor oleh leasing karena itu tidak dibenarkan oleh OJK. Dan keberadaan debt collector ini sudah meresahkan masyarakat, oleh karena itu harus diberantas,” tegas Ucok Kuncoro.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum korban, Handrianus HR, menjelaskan bahwa pemilik motor ini meminjam uang sebesar Rp 7 juta ke PT Bess Finance, dengan jaminan BPKB sepeda motor Vario dengan tenor selama 24 bulan.

“Jadi, Ibu dari si pemilik motor ini meminjam uang sebesar Rp 7 juta ke PT Bess Finance, dengan jaminan BPKB sepeda motor Vario tersebut. Pinjaman akan diangsur selama 24 bulan dengan nilai total tanggungan menjadi Rp 13 juta. Tapi setelah cicilan ke sembilan, ada keterlambatan pembayaran 1x cicilan yang jatuh tempo pada tanggal 7 April. Lalu motor diambil paksa oleh leasing. Ini (penyitaan) tidak boleh,” terang Handrianus.

Menanggapi aduan warga tersebut, saat ini Reskrim Polres Salatiga sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector. Penyelidikan dimulai sejak petugas menerima pengaduan dari korban.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT Bess Finance yang berkantor di Jl Osamaliki Salatiga belum bisa di konfirnasi. Ndi

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi