Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (19 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (22 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 22 Februari 2019, 19:33 WIB 962 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Di Hari Jadi Banyumas Ke 448, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Di Hari Jadi Banyumas Ke 448, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BANYUMAS, INFODESANEWS.COM – Salah satu kegiatan puncak hari Jadi Banyumas ke 448, Jumat (22/2/2019) adalah pemusnahan ribuan botol dan ratusan liter minuman keras. Kegiatan dipimpin oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Husein didampingi Forkompinda. Jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 1.889 botol dan 744 liter, dilaksanakan usai upacara Peringatan Hari Jadi Banyumas 448 di Alun-alun Purwokerto.

Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan kegiatan pemusnahan miras hasil rampasan dilakukan secara berkala dengan tujuan pencegahan peredaran minuman keras tanpa ijin yang menyalahi Perda. Dalam satu tahun sedikitnya dilakukan dua kali pemusnahan.

“Pemkab dalam hal ini Satpol PP terus berupaya mencegah peredaran minuman keras ini yang tidak berijin. Karena berdampak terjadinya kerawanan sosial, dan juga bisa menimbulkan korban,” katanya.

Kepala Satua Polisi Pamong Praja Imam Pamungkas mengatakan untuk pemusnahan miras ini, merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Banyumas sejak bulan Desember 2018, hingga bulan Febuari tahun ini.

“Kamis melakukan penyisiran terhadap daerah-daerah yang diindikasikan maupun berdasarkan laporan masyarakat ada yang mengedarkan minuman keras,” katanya

Ratusan miras diperoleh dari berbagai wilayah antara lain dari Ajibarang berhasil menyita 253 botol dan 102 liter, Baturraden dan Kembaran merampas 266 botol dan 56 liter. Kecamatan Sokaraja dan Kemranjen berhasil menjaring 238 botol dan 147 liter. Kecamatan Wangon dan Jatilawang berhasil menyita 421 dan Kecamatan Karanglewas, Rawalo dan Jatilawang berhasi merampas 711 botol dan 194 liter.

“Total keseluruhan 1889 botol dan 744 liter minuman keras,” katanya

Pemusnahan miras ini menurut Imam, berdasarkan Perda no 14 tahun 2014 tentang pengendalian , pengawasan, dan penertiban peredaran minuman berakohol. Minuman keras ini, dimusnakan dengan cara dilindas alat berat selender di sebelah timur Alun-alun Purwokerto.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi