Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 11 Juni 2024, 05:48 WIB 1,168 PDF

Di Jatiagung Inspektorat Lamsel Gelar Sosialisasi Permendagri No 73 Tahun 2020

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Di Jatiagung Inspektorat Lamsel Gelar Sosialisasi Permendagri No 73 Tahun 2020
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keuangan Desa di Kecamatan Jati Agung.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt. Inspektur Lampung Selatan Ariswandi, S.H., M.H itu berlangsung di Balai Desa Jatimulyo, serta dihadiri seluruh kepala desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Jati Agung.Senin (10/6/2024)

Dalam sambutannya, Ariswandi menyampaikan pesan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, agar Inspektorat bisa mendampingi dan membina kepala desa.

“Tapi kalau ada niat penyimpangan pengelolaan dana desa, serahkan ke aparat penegak hukum (APH),” katanya.

Maka, ia mensosialisasikan permendagri ini agar kepala desa bisa memanfaatkan dana desa dan mengerjakan keuangan desa dengan akuntabel dan transparan.

“Dalam permendagri ini, fungsi Camat itu jelas untuk melakukan pengawasan terhadap keuangan desa. Jadi Camat bisa mengevaluasi keuangan desa,” jelas dia.

Selain itu, Camat ada kertas kerja untuk setiap desa yang digunakan ketika desa akan mencairkan dana desa. Seperti saat tahap kedua dana desa tahun ini mau dicairkan, Camat berhak mengevaluasi dokumen kelengkapan administrasi dana desa tahap pertama.

“Kami juga sudah koordinasi ke Dinas PMD agar tidak mencairkan dana desa tanpa adanya laporan rekomendasi dari Camat. Jadi Camat wajib turun ke desa-desa untuk mengevaluasi administrasi desa,” ujar Kepala BPBD Lampung Selatan itu.

Dana desa sudah berjalan sejak 2015, lanjut Ariswandi, yang artinya sudah sembilan tahun berjalan, jadi kepala desa tidak bisa lagi mengatakan kalau masih belajar terkait pemanfaatan dana desa.

“Maka, saya berharap kepala desa bisa betul-betul menggunakan dana desa dengan baik. Tapi kalau saat audit ditemukan niat penyimpangan ya akan kami teruskan ke APH.Tegasnya.(Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi