Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (1 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (3 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (5 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (5 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu)
INFODESA 13 April 2021, 13:49 WIB 406 PDF

Diduga Cemari Lingkungan Komisi III Bakal Cek Ke PT Agro Utama Indonesia

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Cemari Lingkungan Komisi III Bakal Cek  Ke PT Agro Utama Indonesia
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Komisi III DPRD Lampung Selatan SOROTI masalah pencernaan limbah yang di duga berasal dari perusahaan pt PT Argo Utama Indonesia akibat limbah perusahaan tersebut merusak lahan jagung milik warga yang berada di sekitar perusahaan

Anggota Komisi Tiga berencana akan mengagendakan untuk melakukan kunjungan ke perusahaan PT Argo utama Indonesia

Keuntungan yang akan dilakukan tersebut guna melihat kondisi lahan warga yang diduga telah di jemari oleh limbah yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang pengeringan jagung tersebut.

Jenggis kan Haikal salah satu anggota Komisi 3 DPRD setempat saat dikonfirmasi Selasa kemarin 13 April 2021 menjelaskan pabrik pengeringan jagung PT agrotama Indonesia yang berada di Desa Tamansari Kecamatan Ketapang itu bisa mendapat sanksi penutupan jika dugaan pencemaran tersebut

Politisi Fraksi Demokrat itu juga menambahkan bahwa Komisi III akan segera meninjau langsung ke lokasi untuk mengkroscek kondisi lahan pertanian warga yang diduga tercemar limbah perusahaan setempat

Sebelumnya lahan pertanian warga yang berada di sekitar perusahaan rusak dan tidak dapat ditanam lagi akibat akibat tercemar sudah empat musim tanam petani setempat tidak dapat menanam

Jika dugaan limbah perusahaan terbukti telah mencemari lingkungan maka pabrik pengeringan jagung tersebut melanggar undang-undang lingkungan hidup Nomor 32 tahun 2019 di mana PT Argo Utama Indonesia dapat sanksi hingga penutupan. (red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi