Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 28 Maret 2024, 14:43 WIB 869 PDF

Diduga Langgar Aturan SPT ASN Menimbulkan Kontroversi Oleh Dinas Pendidikan Pringsewu

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Langgar Aturan SPT ASN Menimbulkan Kontroversi Oleh Dinas Pendidikan Pringsewu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU, INFODESANEWS —Penempatan staf ASN Rahman, oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu ke posisi di luar struktur organisasi resmi menimbulkan kontroversi dan dugaan pelanggaran terhadap aturan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rahman, yang sejatinya bertugas di Dinas Pendidikan, diberi Surat Perintah Tugas (SPT) untuk bekerja di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, menurut konfirmasi dari Tomi Yazid Bustomi, M.Pd, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.

Tindakan ini memicu kekhawatiran akan potensi pengaruh negatif terhadap efisiensi kerja instansi dan menciptakan perasaan iri serta ketidakadilan di antara ASN lain. Menurut aturan, penugasan ASN, terutama yang baru diangkat, harus sesuai dengan kebutuhan spesifik dan tidak boleh bertentangan dengan struktur organisasi yang ada.

Namun, sejumlah ASN satu angkatan dengan Rahman menyampaikan bahwa penugasan tersebut bisa dimaklumi mengingat Rahman kini menjadi ajudan Sekretaris Daerah (Sekda), walaupun mereka merasa tidak berani menyuarakan ketidakpuasan karena takut akan tekanan dari atas.

“Eko Sumarni, Kepala BKPSDM Pringsewu, mengaku belum mengetahui adanya SPT atas nama Rahman dan menyatakan belum melihat peraturan terbaru yang mengatur tentang penugasan SPT ASN,” jelasnya di ruang kerjanya.

Sementara itu, Rahman membenarkan bahwa “dia telah bertugas sebagai ajudan Sekda sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang itu Atas dasar permintaan langsung pak sekda, setelah dua tahun diangkat menjadi PNS pada tahun 2019 di dinas pendidikan Pringsewu”, singkatnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 27 Tahun 2021 Pasal 52 menegaskan bahwa ASN harus bertugas pada instansi pemerintah yang bersangkutan selama minimal sepuluh tahun sejak diangkat tanpa pindah atas dasar alasan pribadi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan.

Kasus Rahman mempertanyakan kepatuhan terhadap peraturan tersebut di Kabupaten Pringsewu. Diperlukan peninjauan kembali terhadap proses penugasan ASN untuk memastikan keputusan diambil berdasarkan kebutuhan organisasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga integritas dan efektivitas kerja di lingkungan pemerintah serta menciptakan suasana kerja yang adil dan produktif. (Borneo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi