Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (5 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (6 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (6 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (7 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (9 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (9 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (10 jam yang lalu)
INFODESA 18 Juli 2021, 19:25 WIB 1,435 PDF

Diduga Mantan Kades Margodadi Gelapkan Anggaran Disabilitas

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Mantan Kades Margodadi Gelapkan Anggaran Disabilitas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS –Diduga mantan Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelap kan dana penyandang Disabilitas tahun anggaran, 2018.

Selain dana penyandang Disabilitas kuat dugaan adanya penggelapkan pajak dan dana desa (DD) Tahun anggaran 2018-2019 hingga ratusan juta rupiah.

Diketahui mantan Kepala Desa Margodadi periode 2015-2021,berinisial (S) tidak melaksanakan kegiatan yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ditahun anggaran 2018 – 2019.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya ada kegiatan yang tidak dilaksanakan terkait anggaran Dana Desa tahun 2018.
“Ada beberapa aitem kegiatan di tahun 2018 tidak dilaksanakan alias fiktif,” katanya.

Hal tersebut dikuatkan oleh salah seorang perangkat desa setempat, Ia mengatakan bahwa dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa tidak pernah dibagikan hinga tahap ke III.

“Kegiatan yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab dan harus kami kelola tidak ada pelaksanaannya, karena anggaran tersebut tidak pernah diberikan oleh Kadesnya ke kami sebagai pelaksana,”kata Jahidin pada infodesanews.com, Minggu (18/7/2021)

Selah seorang perangkat desa setempat lainnya juga mengatakan bukan hanya kegiatan fisik saja yang tidak terlaksana. Namun dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bagi aparatur desa sejak tahun 2018 sebesar Rp.11.842.680 tidak di realisasikan.

Dilain sisi dari informasi yang didapat oleh infodesanews.com, adanya pajak yang tidak disetorkan oleh mantan Kades Margodadi berinisal (S) tersebut, dalam hal ini negara berpotensi dirugikan sebesar Rp.109.587.395.

Untuk mencari kebenarannya infodesanews.com, mencoba menghubungi mantan kepala desa melalui telpon maupun pesan WhatsApp. Namun sayang saat dihubungi melalui telpon dan pasan WhatsApp henphonya tidak aktif.

Hingg berita ini kami turunkan Henphonya belum juga aktif. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi