Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (16 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (19 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (23 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (23 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 26 April 2024, 13:08 WIB 1,178 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Menggelar Sosialisasi Ketenagalistrikan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Menggelar Sosialisasi Ketenagalistrikan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BLORA, INFODESANEWS – Guna memberikan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat dalam pelayanan kelistrikan di tengah masyarakat Dinas ESDM wilayah Kendeng Selatan menggelar Sosialisasi Perijinan Ketenagalistrikan di Saung Mekarsari Blora, Jawa Tengah.

Kepala Seksi energi Cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Selatan, Sinung Sugeng Ariyanto memaparkan, sosialisasi tentang perizinan ketenagalistrikan jadi kalau di dalam ketenaga listrik kan itu untuk listrik yang non PLN pembangkitnya berasal dari genset atau PLTS Atau lainnya itu memang ada dua aspek yaitu yang pertama aspek legalitas yang kedua adalah aspek keselamatan ketenaga listrikan atau K2.

“Jadi untuk aspek yang legalitas itu meliputi perizinannya terus kemudian yang aspek keselamatan ketenagalistrikan itu meliputi sertifikat liportasi dan sertifikat kompetensi dari operatornya,” terangnya kepada awak media usai acara sosialisasi, Rabu (24/4/2024)

Lanjutannya, perizinan sendiri untuk genset itu terbagi menjadi dua yaitu untuk yang kapasitas di atas 500 KW itu perizinannya adalah izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk tempatnya sendiri apa iup ptls kalau jaman dulu dinamakan ijin operasi.

“Itu perijinannya di PTLS Provinsi yaitu dinas penanaman modal dan PTLS provinsi kemudian kalau sifatnya apa zat-zat yang di bawah 500 KW itu cukup surat keterangan wajib lapor dari kepala cabang dinas ESDM wilayah setempat,” ujarnya

Sinung menambahkan, perizinan tersebut itu ada fisiknya makan waktu sekitar 5 hari kemudian sama juga dengan iup baik ptls maupun wajib lapor itu Dalam waktu 5 hari dari pengajuan sudah terbit seperti itu, dan untuk target perizinan itu memang meliputi ketiga hal tadi jadi kalau sudah dalam pengoperasian genset sudah memenuhi K2 keselamatan kerja itu harus memiliki legalitas sama aspek keselamatan ketenagalistrikan itu sendiri

“Jadi kalau sudah memenuhi itu nanti targetnya sudah tercapai di sana di dalam perizinan ketenagalistrikan,” ucapnya.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi