Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (34 menit yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (7 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (7 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (7 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (8 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (22 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 27 Desember 2017, 17:55 WIB 1,087 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dinas perizinan menerbitkan Pengusaha Tower Nakal Belm Ber IMB

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dinas perizinan menerbitkan Pengusaha Tower Nakal Belm Ber IMB
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

GARUT, Infodesanews.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut H. Zat Zat Munajat menegaskan tentang belum adanya pembayaran denda dari perusahaan yang membangun tower namun belum mengantongi IMB.

“Sampai saat ini, Rabu (37/12) belum ada yang memperlihatkan bukti pembayaran SKRD berikut dengan sanksi dendanya” ungkapnya di kantor DPMPT.

Lebih jauh, Zat Zat mengungkapkan Dinas perizinan tidak akan menerbitkan IMB sebelum pihak perusahaan memperlihatkan bukti setoran ke kas daerah dari Bank.

Jadi, imbuhnya semenjak mencuat permasalahan tower, beberapa waktu lalu, belum ada IMB yang keluar. Sempat ada yang mengurus tower di kecamatan Bayongbong untuk meminta IMB, namun saat ditanya bukti pembayaran SKRD dan denda dari Bank, mereka tidak bisa memperlihatkan.

“Nanti kalau sudah ada IMB yang keluar, saya akan informasikan kepada media untuk disampaikan kepada fublik.” Tegasnya

Ditempat berbeda, Dinas PUPR bidang bangunan menyampaikan kalau perhitungan SKRD sudah dibuat, bahkan sudah diberikan kepada Instansi yang berwenang termasuk kepada pemohon.

“Kami sudah membuat perhitungan, namun adapun mereka (pengusaha) sudah membayar atau belum, kami tidak tahu.” pungkas Yadi diruang kerjanya. (Asep/Bakti)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi