Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (12 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (18 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (18 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (19 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (19 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 06 Maret 2018, 06:51 WIB 571 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Diringkusnya Supriyadi Warga Natar Lampung Selatan

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diringkusnya Supriyadi Warga Natar Lampung Selatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Jajaran Polsek Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berhasil meringkus tersangka Supriyadi (35) warga Dusun Kalimanis Desa Krawang Sari Kecamatan Natar Lampung Selatan, Sabtu (3/3) sekitar jam 11.00 WIB. lantaran tersangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 KUH Pidana.

Dijelaskan Jajaran Polsek Natar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka
Pada hari sabtu tanggal 03 Maret 2018, sekira jam 10.00 wib, tersangka diketahui oleh saksi saat mau melakukan percobaan pencurian buah kelapa di Dusun Kalimanis Desa Krawang sari namun usahanya gagal.

“Setelah diinterogasi dan berkembang bahwa tersangka sering melakukan pencurian dibeberapa tempat, setelah dilakukan penggledahan oleh petugas dirumahnya, diketemukan barang barang yang diduga didapatkan dari hasil pencurian. dengan barang bukti,

1 unit Tv 24 inc merk LG, 1 buah setrika listrik merk maspion, 1unit kompor gas berikut tabung 3 Kg, 2 unit Tv merk mitoshiba,1 unit Tv merk politron , 1 unit kipas angin, 1 unit mesin sanyo. dll.

“menurut pengakuan tersangka barang-barang tersebut hasil yang ia dapat dari 8 titik (rumah) korban yang masih satu Kecamatan,”ujar Kasat Res Lampung Selatan Efendi.

” Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah di amankan di Mapolres Lampung Selatan untuk di Sidik dan Lidik guna mempertanggung jawabkan perbutanya,”pungkasnya. (SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi