Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (9 menit yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (6 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (7 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (8 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (10 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (11 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (21 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (23 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (23 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 15 Februari 2021, 13:29 WIB 2,257 PDF

Dishub Lamsel Lakukan Pembinaan Kepada Pengendara Kendaraan Yang Overdimention

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dishub Lamsel Lakukan Pembinaan Kepada Pengendara Kendaraan Yang Overdimention
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan, malakukan Pembinaan Kepada pengguna jalan Khususnya kendaraan berang yang bermuatan Overdimention dan Overload. yang dipusatkan di Jalan raya Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (15/2/2021)

Menurut Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Lampung Selatan, Mulyadi Saleh, Pelaksanaan pembinaan kepada sejumlah kendaraan berat yang bermuatan melebihi tonase itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : AJ 504/1/2 PHB 2020 tentang peningkatan pengawasan angkutan barang overdimention dan overload.

“Pemeriksaan yang dilakukan meliputi dimensi kendaraan, seperti panjang kendaraan, maupun lebar kendaraan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.”ujarnya.

Dikatan, kegiatan hari ini bukan semata karena terkait aksi protes warga terhadap rusaknya sejumlah ruas jalan, akan tetapi merupakan salah satu bagian tugas Dinas Perhubungan.

“Sesuai dengan Kepmen Perhubungan, kami melakukan pembinaan bukan hanya di sini saja, tapi nanti disejumlah titik kita akan lakukan kegiatan yang sama,” terang Mulyadi.

Kegiatan hari ini hanya dilakukan oleh unsur Pemda, Dinas Perhubungan yang dibantu oleh Polisi Pamong Praja Lampung Selatan.

“Kami belum melibatkan unsur Kepolisian, karena hanya sebatas pembinaan dan tidak melakukan penindakan hanya memberikan surat pernyataan bagi pelanggar agar tidak mengulanginya.

“Akan tetapi jika nanti kita temukan mereka melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya jika kita melakukan penindakan, sudah pasti melibatkan unsur Kepolisian.”kata dia.

Mulyadi menegaskan, Hari ini sebatas pembinaan saja, tidak ada yang kita tangkap dan tidak ada yang kita sita. “Hanya pengarahan dan pembinaan saja agar mereka memahami bahwa peruntukan jalan ini bukan untuk kendaraan berat lebih dari 8 ton,”tegasnya.

Ia menambahkan, ada 23 Kendaraan yang kami duga Overdimention, dari 23 kendaraan yang kami periksa, 9 diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kita berikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi kesalahan.

“Kita berikan surat pernyataan, dan kami berharap si sopir menyampaikan pelanggaran dimaksud pada perusahaan/pemilik kendaraan,” tambah Mulyadi Saleh.

Ditempat terpisah Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meminta kepada masyarakat untuk peduli menjaga jalan dilingkungannya agar jalan tidak mudah rusak.

Dikatakan, Kerusakan jalan, selain disebabkan faktor alam, disinyalir jalan rusak diakibatkan banyak melintas kendaraan yang melebihi tonase yang ditentukan sehingga ruas jalan tak mampu menahan berat beban yang mengakibatkan jalan menjadi cepat rusak.

“Masyarakat harus peduli dengan jalan yang ada di lingkungannya. Bagi kendaraan yang melebihi tonase, ingatkan, sebab dapat menimbulkan kerusakan jalan,”kata Nanang Ermanto.

“Ini jalan untuk rakyat. Pihak pengusaha harus mengerti, kendaraan yang melebihi tonase jangan melintas dong,” tegas Nanang. (red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi