Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (14 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (14 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (22 jam yang lalu)
NASIONAL 30 Juli 2022, 12:24 WIB 814 PDF

Dit Polairud Polda Bali Gelar Press Release Kasus Perlindungan Satwa Dilindungi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dit Polairud Polda Bali Gelar Press Release Kasus Perlindungan Satwa Dilindungi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BALI, INFODESANEWS – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali berhasil mengamankan upaya penyelundupan 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup di wilayah Bali.

Wilayah perairan Provinsi Bali merupakan salah satu jelajah dan habitat laut dari penyu hijau yang dilindungi dan terancam punah, utamanya perairan utara pulau Bali.

Dalam Press Release yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dit Polairud Polda Bali dihadiri oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., dengan didampingi oleh Wadir Polairud Polda Bali AKBP Wahyu Wicaksana, S.I.K., dan Kepala BKSDA Provinsi Bali Dr. R Agus Budi Santosa, S.Hut., M.T., saat menyampaikan pengungkapan kasus tersebut didepan awak media.

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa dalam penangkapan 2 tersangka dengan inisial AS dan G tersebut dilakukan di Jalan By Pass I Gst. Ngurah Rai, Tohpati, Kesiman, Denpasar Timur setelah sebelumnya dilakukan pembuntutan dari Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk.

”Tersangka kita tangkap pagi pukul 03.00 wita di jalan by pass ngurah rai, tohpati dengan sebelumnya anggota telah membuntuti perjalanan tersangka ini dari pantai sumurkembar daerah hutan cekik,” ucapnya.

Ditambahakan lagi oleh Kabid Humas bahwa tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJET/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

”Pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbunya.

Untuk barang bukti yang diamankan Dit Polairud Polda Bali yakni 15 (lima belas) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Merk Daihatsu Nomor Polisi DK 8348 WF atas nama NUR FIKAH, 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Daihatsu warna hitam Nomor Polisi DK 8348 WF, Uang sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus rupiah), 1 (satu) lembar terpal warna coklat.(Ranu/@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi