Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (36 menit yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (6 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (7 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (7 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (7 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (8 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (22 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 08 April 2021, 21:26 WIB 1,678 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Ditemukan Alat Shabu, Razia Personil Gabungan Polres Luwu Utara Napi di Rutan Mappedeceng

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ditemukan Alat Shabu, Razia Personil Gabungan Polres Luwu Utara Napi di Rutan Mappedeceng
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Petugas gabungan Kepolisian dan Personil Sipir Rumah Thanan (Rutan) Kelas IIB Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan razia ke seluruh ruangan rutan Mappedeceng dari 3 blok dan 1 bolom Napi perempuan, Kamis 8/03/2021,  kemarin.

Dan hasilnya, sejumlah barang-barang ilegal disita dari ruangan para napi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin S.Ik, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Abd Latif pada media ini via WhatsApp, Jumat 9 April 2021 mengatakan, dari penggeledahan di seluruh ruangan napi, petugas menyita berbagai barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas.

Seperti 3 buah pipet/sedotan, 1 unit speaker aktif, 20 buah cutter, 30 buah silet, 2 buah pirex, 1 unit timbangan digital, 33 buah korek api, 7 buah ikat pinggang, 30 buang sendok, 17 buah gunting, 12 buah charger, dan 15 unit handphone.

Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil sidak yang dilakukan hari ini sudah lebih baik dibandingkan sidak sebelumnya. “Ini sudah sangat berkurang. Artinya selama ini mengadakan operasi, hari ini yang termasuk sedikit. Berarti pengamanan sudah mulai berjalan dengan baik di Rutan Mappedeceng,” ujarnya.

Ia menegaskan bagi warga lapas yang kedapatan membawa barang terlarang akan mendapatkan sanksi. Dan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pada pemilik barang sitaan pada narapidana (napi) terkait kepemilikan dan penggunaan barang-barang itu. Dan sanksi otomatis bagi mereka yang memiliki barang-barang terlarang ini.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi